Pemkab Pasuruan Sepakati Belasan Butir saat Ramadan

Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto.

Wujudkan Kekhusyukan Umat Islam

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Sebanyak 20 butir kesepakatan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dibuat oleh Pemkab Pasuruan bersama Forkopimda, Kementerian Agama hingga Pengurus organisasi Islam.

Belasan kesepakatan tersebut ditandatangani Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto bersama jajaran terkait. Sekaligus, harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat sebelum memasuki bulan Ramadan.

“Puasa tinggal menghitung hari. Sehingga dua puluh isi kesepakatan harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Tujuannya supaya mengerti, mana yang boleh, wajib dan dilarang selama Ramadan sampai lebaran Idul Fitri,” ujar Andriyanto, Kamis (7/3).

Menurutnya, seluruh aturan yang disepakati untuk menyemarakkan Bulan Suci Ramadan. Termasuk, aturan dibuat untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Saya minta masyarakat untuk memahami aturan yang telah disepakati selama satu bulan penuh. Dan, saya yakin masyarakat sekarang juga sudah cerdas serta memahami isi kesepakatan ini,” urai Andriyanto.

Ia juga mengajak para UMKM untuk berkreasi di setiap produk yang diperjual belikan kepada muslim yang mencari takjil atau makanan minuman untuk persiapan berbuka puasa.

“Untuk UMKM harus bisa memanfaatkan momen menunggu waktu berbuka puasa dengan kreatif dan inovatif. Dan pastinya bakal laris, karena orang itu pasti akan memilih mana yang enak, bergizi dan tampilan yang menarik,” jelas Andriyanto.

Adapun sejumlah butir kesepakatan tersebut antara lain adalah mengatur tentang jam buka restoran, warung, depot dan sejenisnya. Usaha tempat makan ini hanya boleh beroperasional diatas jam 3 sore selama bulan Ramadan.

Bagi pengusaha hiburan yang meliputi bioskop, karaoke, bilyard, persewaan game, panti pijat dan sejenisnya, dilarang keras beraktivitas selama Ramadan. Petasan hingga sejenisnya juga dilarang untuk diperjual belikan.

Selain itu, juga mengatur ketentuan yang mengikat hal wajib, kesepakatan juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar.

“Bagi yang melanggar akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kesepakatan ini nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan, melalui masing-masing desa dan kelurahan. Harapannya bisa dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya selama satu bulan penuh,” kata Andriyanto. [Hil.gat]

Tags: