Pemkab Probolinngo Lakukan Pengawasan, Pendataan, Pemeriksaan, dan KIE Ternak Kurban

Pemkab lakukan pengawasan, pendataan, pemeriksaan dan KIE ternak kurban 1444 H. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) melakukan pengawasan, pendataan, pemeriksaan dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) ternak kurban 1444 Hijriyah di wilayah Kecamatan Paiton.

Kegiatan ini melibatkan Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh Machrus bersama dengan drh Izzah Rakhmawati dan drh Nurma Suprihastanti serta Petugas Teknis Peternakan Kecamatan Paiton.

Dasar hukum kegiatan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Juncto UU 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Permentan Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Qurban dan Permentan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting.

Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotonan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 5412/SE/PK.430/F/05/2023 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR).

Serta, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto, Senin (26/6) mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, pendataan, pemeriksaan dan KIE hewan kurban di wilayah Kecamatan Paiton.

“Kita juga melakukan pendataan penjual hewan kurban serta memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban kepada penjual hewan kurban,” katanya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Diperta juga memberikan surat ijin Tempat Penjualan dan Pemotongan Hewan Sementara (TPHS) di luar RPH (Rumah Potong Hewan) untuk kurban kepada pelaku usaha.

“Kita juga menyampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban,” jelasnya.

Dari hasil kegiatan tersebut terdata baru 1 (satu) lokasi penjual hewan kurban di wilayah Kecamatan Paiton dengan menyediakan ternak kurban jenis domba sebanyak 190 ekor dan kambing sebanyak 25 ekor dengan harga berkisar Rp 1.800.000 hingga Rp 3.500.000 dengan berat rata-rata 20 kg hingga 45 kg.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan hewan di lokasi penjualan semuanya dalam kondisi sehat dan sudah diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, memberikan surat ijin Tempat Pemotongan Hewan Sementara di luar RPH kepada 4 (empat) masjid di Kecamatan Paiton serta memberikan edukasi kepada para pemilik ternak agar selalu menjaga hiegine sanitasi pada saat PMK dan LSD,” pungkasnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, sekitar dua pekan menjelang Idul Adha, sejumlah penjual kambing kurban dadakan mulai bermunculan di Kota Probolinggo. Tahun ini, harga kambing kurban diprediksi naik antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per ekor dibandingkan tahun lalu.

Sejumlah pedagang kambing dadakan mulai terlihat di sejumlah sudut Kota Probolinggo. Di antaranya, di Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH. Hasan Genggong, hingga Jalan Sunan Muria. Mereka mulai berjualan kambing dan domba sejak sekitar beberapa hari lalu.

Samiyono pedagang kambing yang berjualan di Jalan Hayam Wuruk mengatakan, baru berjualan hewan kurban sejak kemarin, Jumat, 16 Juni 2023. Ia menawarkan kambingnya Rp2,7 juta hingga Rp3 juta per ekor.

“Harga kambing dan domba tahun ini lebih mahal antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dibandingkan tahun lalu,” ujarnya. Seperti tahun lalu, ia berharap bisa menjual 20 ekor kambingnya pada Hari Raya Idul Qurban tahun ini.

Soal naiknya harga hewan kurban juga dibenarkan Andre, 35 tahun, penjual kambing dan domba di Jalan KH. Hasan Genggong. “Tahun lalu harga kambing masih di bawah Rp2 juta, tahun ini naik menjadi Rp2 juta hingga Rp3,5 juta,” katanya.

Sementara itu Cahyo Wicaksono mengaku, menggelar bursa hewan kurban setiap menjelang Idul Adha. “Silakan kalau mau pesan, domba Garut harganya Rp1,9 juta hingga Rp4,5 juta, sapi Rp16 juta hingga Rp35 juta,” katanya.

Pengurus Pesantren Al Ihsan di bawah Yayasan Hidayatullah itu juga menawarkan kurban sapi untuk tujuh orang. “Setiap orang bisa patungan sapi Rp2,5 juta, sehingga bertujuh total Rp17,6 juta,” ujarnya.

Selain membeli hewan kurban kepada pedagang dadakan, sejumlah warga Probolinggo membeli langsung kambing, domba, hingga sapi langsung kepada peternak. “Jauh lebih murah membeli langsung hewan kurban kepada peternak, sebulan sebelum Idul Adha,” kata Suyono, warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Diakui, dengan membeli hewan kurban sebulan menjelang Idul Qurban, pembeli tentu saja dibebani biaya perawatan ternak. “Hewan ternak yang dibeli langsung dititipkan kepada peternak, nanti diambil saat Idul Adha. Meski harga ternak masih ditambah biaya perawatan, tetapi masih lebih murah beli kepada peternak langsung daripada kepada pedagang,” tambahnya. [wap.dre]

Tags: