FGD KPU Kota Batu Perhatikan Beban Kerja PPS

Suasana FGD KPU Kota Batu terkait isu strategis PKPU yang digelar di hall Hotel Horrison Kota Batu, Senin (26/6). [anas/bhirawa]

Kota Batu, Bhirawa.
Adanya korban jiwa sebagai dampak dari beban kerja yang berat dari petugas PPS pada pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi salah satu kajian Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar KPU Kota Batu bertempat di hall Hotel Horrison Kota Batu, Senin (26/6).

Dengan beberapa evaluasi dengan perubahan SOP untuk Pemilu Serentak 2024, diharapkan pesta demokrasi Bangsa Indonesia tidak akan lagi menyebabkan korban dari petugas penyelenggara pemilu, apalagi jika korban tersebut sampai meninggal dunia.

“Meskipun pada penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Batu tidak ada korban jiwa, tetapi adanya korban jiwa di Daerah lain ini patut menjadi perhatian kita bersama agar tidak terjadi pada Pemilu Serentak 2024,” ujar Dimas, salah satu peserta FGD KPU Kota Batu, Senin (26/6).

Apalagi, katanya, di Pemilu 2019 ada petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Batu yang mengalami keguguran kandungannya.

Hal ini mengindikasikan petugas PPS tersebut mengalami kelelahan yang cukup parah. Dan kelelahan parah ini juga mengindikasikan bahwa beban kerja dari PPS, KPPS, dan juga PPK cukup tinggi.

Masalah beban kerja inipun menjadi bahan kajian dalam forum kemarin. Dimas yang sempat membahas masalah ini di kelompoknya, kemudian mengusulkan pada forum KPU Kota Batu untuk tidak memaksakan senioritas dalam menugaskan PPS, KPPS, PPK.

“Meskipun adanya pengalaman sebagai petugas PPS PPK bisa sangat membantu, tetapi jika usianya sudah tidak muda lagi tetap harus dipertimbangkan,” tambah Dimas.

Menyikapi hal ini, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Batu, Erfanudin mengatakan bahws beberapa aturan dalam penyelenggaraan pemilu telah diubah untuk mengurangi beben kerja petugas penyelenggara. Jika sebelumnya untuk 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa melayani sampai 500 pemilih, maka di Pemilu 2024 satu TPS dibatasi maksimal melayani 300 pemilih saja.

Di sisi lain, tahapan yang menyerap banyak energi petugas adalah penyalinan hasil penghitungan suara. Di tahapan ini tak jarang membuat operasional TPS melebihi 8 jam, bahkan ada juga yang sampai 24 jam lebih.

“Namun kali ini dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 sudah menyiapkan aplikasi Sistem Rekapilutasi atau Si Rekap. Jadi petugas KPPS bisa menggunakan Si Rekap untuk melaporkan hasil penghitungan di TPS-nya,” jelas Erfanudin.

Dengan adanya perubahan aturan dan juga penambahan aplikasi yang ada, diharapkan beban kerja penyelenggara pemilu bisa berkurang. Dan dengan pengurangan beban kerja ini diharapkan tidak ada lagi korban dari petugas penyelenggara pemilu akibat kelelahan. [nas.dre]

Tags: