Sidoarjo Segera Ubah Perbup Minimarket

Jumlah minimarket jaringan di Kab Sidoarjo kini mencapai sekitar 250 an. Keberadaannya di desa-desa dikhawatirkan mematikan usaha toko eceran.

Jumlah minimarket jaringan di Kab Sidoarjo kini mencapai sekitar 250 an. Keberadaannya di desa-desa dikhawatirkan mematikan usaha toko eceran.

Sidoarjo, Bhirawa
Banyak mendapat sorotan tentang bahaya banyaknya minimarket di desa yang dikhawatirkan bisa mematikan usaha toko eceran, Dinas Koperasi Perindag Kab Sidoarjo akan membuat perubahan pada Perbup lama yang mengatur izin berdirinya minimarket.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindag Kab Sidoarjo, Drs M Tjarda MM mengakui, pada Perbup yang lama memang tak ada aturan dalam satu desa batasan jumlah minimarket dan jarak antara minimarket satu dengan yang lain.
”Tapi karena kini banyak mendapat sorotan dari masyarakat kalau banyaknya minimarket di desa akan mematikan usaha toko eceran di desa, maka kita akan melakukan perubahan Perbup, juga sambil menunggu Perda yang akan dibuat dewan tentang izin minimarket,” terang Tjarda, Kamis ( 9/7) kemarin.
Dalam rapat intern yang masih dibahas di Dinas Koperasi Perindag, kata Tjarda, dari Kepala Dinas Koperasi minta agar keberadaan minimarket tak berdiri di desa-desa tapi kalau bisa di pinggir-pingir jalan besar saja. Kini jumlah minimarket di Sidoarjo seperti Indomart, Alfamart dan Alfamidi jumlahnya mencapai kurang lebih 250 an.
Konsep perubahan Perbup itu, kata Tjarda sudah dibuat, tapi belum final masih dalam proses. Dalam konsep itu, kalau bisa minimarket nantinya berdiri di jalan yang lebarnya diperkirakan kurang lebih mencapai 8 meteran. Kalau kurang dari itu, kalau kurang dari yang ditentukan minimarket tak boleh berdiri disitu. ”Itu perkiraan jalan besar, hasil ini masih rapat intern, belum floorkan ke pengusaha,” kata Tjarda.
Dengan konsep seperti itu, kata Tjarda, tak perlu ada konsep untuk membatasi jumlah minimarket di desa, tapi dengan adanya konsep lebar jalan itu saja, sudah bisa dengan sendirinya membatasi berdirinya minimarket di desa. Selama ini pengaduan tentang banyaknya minimarket di desa yang dikhawatirkan akan mematikan usaha toko eceran memang ada. Tapi disisi lain saat dilakukan sosialisasi dengan minimarket, toko eceran tak keberatan.
”Itu kita ketahui juga, karena dalam pengajuan minimarket kepada kami kan juga harus ada persetujaun dari toko eceran, jadi kalau mereka berdiri berarti sudah ada persetjuan dari toko eceran di sektarnya dalam radius 100 meter, kalau itu sudah lengkap ya kita proses, tapi kalau kita ke lapangan masih ada toko eceran yang keberatan, akan kita koordinasikan lagi,” papar Tjarda.
Dalam perubahan Perbup nanti, kata Tjarda, pihaknya juga akan mempertegas pelaksanaan kemitraan minimarket itu dengan toko eceran di desa. Menurut Tjarda, sebenarnya minimarket harus bermitra dengan toko eceran di desa yang radius 100 m. Toko eceran itu bisa kulakan barang di minimarket dengan harga yang lebih murah. ”Dengan Perubahan Perbup nanti,  kemitraan itu akan dipertegas,” katanya. [ali]

Tags: