Pemkab Tuban Tak Mau Samakan Profesi Pemdes dengan Buruh

Pemkab Tuban Tak Mau Samakan Profesi Pemdes dengan BuruhTuban, Bhirawa
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Bapemas Pemdes dan KB) sudah memenui dan mematuhi undang-undang adan atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014, akan tetapi belum bisa memenuhi tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terkait dengan tunjangan lain untuk meningkatkan kinerja para perangkat desa.
“Kita sudah dari dulu menjalankan aturan sesuai dengan undang-undan dan PP, Nomor 43 tahun 2014, di mana Kepala Desa (Kades) kita kasih Rp1.400.00 dan perangkat kita kasih Rp900.000, kalau mereka minta tunjangan lain dan disamkan dengan buruh, perangkat desa kan bukan buruh,” kata Drs. Mahmudi, MM Kepala Bapemas Pemdes dan KB Pemkab Tuban.
Sebelumnya, kemarin lusa (21/1) sejumlah perangkata desa yang tergabung dalam PPDI Kabupaten Tuban Ngeluruk ke kantor Bapemas Pemdes dan KB dan Komis A DPRD Tuban menuntut peningkatan kesejahteraan, meski kedua lembag tersebut mereka bertemu dengan yang dituju dan hanya menyerahkan tuntutan.
Seperti yang disampikan ketua PPDI Kabupaten Tuban Akhmad Kolil, para perangkat desa mendatangi kedua institusi tersebut untuk menuntut hak-hak perangkat desa yang selama ini mengaku telah terabaikan. “Jadi selama ini hak-hak perangkat desa kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah sesui dengan PP Nomor 43 tahun 2014, menyebutkan bahwa perangkat desa selain menerima penghasilan tetap, perangkat desa juga menerima tunjangan lain yang sah,” kata Akhmad Kolil. [hud]

Tags: