Pempro Jatim Tambah Satu Posko Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Kalaksa BPBD Jatim, Budi Santosa meninjau Posko Pengendalian Lalu Lintas Hewan rentan PMK di Banyuwangi.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim kembali menambah satu ‘Posko Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)’. Hingga saat ini terdapat 10 poskos di titik atau wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim, Budi Santosa mengatakan, 10 posko ini merupakan upaya pencegahan penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Serta menindaklanjuti status darurat wabah PMK yang telah ditetapkan Pemerintah, khususnya dalam hal ini Pemprov Jatim melalui BPBD Jatim.

“Pembatasan lalu lintas hewan ternak rentan PMK ini dilakukan dengan mendirikan Pos Pengamanan Terpadu Pengendalian Penanganan PMK (PTP2 PMK) di sepuluh titik pintu masuk Provinsi Jawa Timur,” kata Kalaksa BPBD Jatim, Budi Santosa, Kamis (7/7).

Sepuluh titik tersebut, sambung Budi, yakni Penyebrangan ASDP Banyuwangi, Exit tol Ngawi, Kecamatan Mantingan Ngawi, Kecamatan Jenu Tuban, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kecamatan Plaosan Magetan, Kecamatan Punung Pacitan, Kecamatan Donorojo Pacitan, Kecamatan Badegan Ponorogo dan Kecamatan Padangan Bojonegoro.

Posko terpadu ini, sambung Budi, bertugas untuk melakukan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan yang rentan PMK. Serta melibatkan personel dari BPBD Kabupaten/Kota, TNI-Polri, Dinas Peternakan Kabupaten/Kota, Dishub Kabupaten/Kota dan Satgas PMK Kecamatan.

Adapun hewan ternak dan produk hewan yang termasuk dalam pengendalian posko adalah hewan ternak ruminansia dan babi, serta produk hewan rentan PMK, seperti, daging segar dan kulit.

“Saya telah berkoordinasi dengan BPBD di 8 (delapan) Kabupaten dan Kota yang membawahi 10 titik lokasi posko untuk mendukung kegiatan keposkoan. Posko terpadu pengendalian PMK ini akan berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 5 hingga 15 Juli mendatang,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, guna memperkuat fungsi keposkoan, BPBD Jatim akan menurunkan tim monitoring di sepuluh titik tersebut. Tim monitoring tersebut akan bertugas melihat progres dan capaian kerja posko dalam melakukan pengendalian lalu lintas hewan ternak rentan PMK.

Sebelum pendirian posko, sambung Budi, Tim BPBD Jatim juga telah melakukan upaya pencegahan penyebaran virus PMK. Yaitu dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke pasar hewan, rumah potong hewan dan kandang ternak yang ada di wilayah Jawa Timur.

“Hingga awal Juli ini, Tim BPBD Jatim telah melakukan penyemprotan di 32 Kabupaten Kota di Jatim. Dengan sebaran sasaran 128 lokasi pasar hewan, 112 rumah potong hewan dan 28 kandang hewan,” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: