Pemprov Jatim Dukung Warung Madura Buka 24 Jam

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Anik Maslachah bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Andromeda Qomariah di Galeri Batik Jatim. [abednego]

UMKM Sumbang PDRB Jatim Sebesar 59,18 Persen

Surabaya, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas Koperasi dan UKM tidak sependapat adanya larangan warung Madura buka 24 jam. Sebab, UMKM berkontribusi sangat besar terhadap PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Jatim, sebesar 59,18 persen di tahun 2023.

“UMKM kita itu sangat tangguh dan ulet, mereka punya pangsa pasar sendiri. Sehingga keberadaan mereka (warung Madura, red) meskipun buka 24 jam itu tidak masalah,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Andromeda Qomariah, Senin (29/4).

Kepada Bhirawa, pihaknya menjelaskan, selama ini tidak ada aturan Perda maupun regulasi yang mengatur bahwa mereka itu dibatasi jam bukanya. Kecuali mungkin kalau itu terkait dengan retail modern seperti minimarket maupun supermarket.

Sehingga, sambung Andromeda, retail ini kalau dibatasi, ya mereka harus memenuhi itu. Untuk pelaku UMKM tidak ada pembatasan. Apalagi UMKM ini merupakan pencipta lapangan kerja, membantu Pemerintah dan membantu ekonomi negara.

“Karena itu tidak layaklah kalau hal itu diberlakukan pada UMKM. Upayanya, kami juga sudah menyampaikan bahwa kami tidak sependapat dengan hal itu (pembatasan jam operasional UMKM),” tegasnya.

Keputusan tegas yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Anik Maslachah. Dalam kunjungannya di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Senin (29/4), pihaknya mendukung dan mengapresiasi langkah tegas dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim.

“Alhamdulillah, akhirnya ada pernyataan tegas dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim terkait dengan larangan bukanya warung Madura 24 jam, tidak berlaku di Jatim. Karena memang fakta PDRB supporting terbesar 59,18 persen dari industri pengolahan, dan itu tupoksi dari Dinas Koperasi,” ucapnya.

Anik juga menunjukkan fakta bahwa kesejahteraan dan pendapatan asli daerah Jawa Timur itu paling besar kontributornya adalah pelaku UMKM. Dalam hal ini termasuk warung maupun toko kelontong. Sehingga Pemerintah harus memberikan perlindungan dan kenyamanan bagaimana mereka bisa tumbuh kembang.

“Kami dari DPRD Jatim senada dan sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim. Jadi bagaimana kita memberikan dukungan kepada para pelaku usaha, utamanya UMKM dan ultra mikro yang nyata-nyata memberikan supporting terbesar pada PDRB Jatim,” tegasnya.

Dukungan ini, dikatakan Anik, diantaranya adalah diberikan keleluasaan dengan rasa keadilan dan kenyamanan. “Dengan dukungan ini, tumbuh kembang usaha produktif mereka akan semakin tinggi dan Jatim akan semakin mendekati kesejahteraan yang maksimal,” pungkasnya. [bed.iib]

Tags: