Pemprov Susun Pergub Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha

Kepala DPMPTSP Jatim, Dr Ir Dyah Wahyu Ermawati MA memberikan arahan saat FGD konsultasi publik di Hotel Novotel Samator Surabaya.

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha. Pembuatan pergub ini sekarang dalam proses konsultasi publik dengan menggelar forum group discution (FGD) dengan melibatkan berbagai stakeholder.

Kepala DPMPTSP Jatim, Dr Ir Dyah Wahyu Ermawati MA menuturkan, penyusunan kebijakan pemberian insentif dan kemuahan berusaha bagi pelaku usaha di Jatim ini, dalam rangka untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah.

Selain itu juga mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jatim, dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan insentif dalam penyelenggaraan penanaman modal.

Menurut Dyah, kebijakan pemberian insentif penanaman modal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Kemudian juga berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal,” jelas Dyah, saat memberikan sambutan pembukaan FGD yang digelar di Hotel Novotel Samator Surabaya, Rabu (6/3).

Berdasarkan aturan tersebut, kata Dyah, intinya adalah mengamanatkan bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/Wali kota bisa memberikan insentif fiskal/non fiskal serta kemudahan berusaha. Berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha di daerahnya.

“Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jawa Timur akan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Fasilitas Insentif dan Kemudahan Berusaha sesuai amanat pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal,” ungkapnya.

Dyah mengatakan, selama ini Jatim merupakan primadona investasi. DImana banyak investor baik asing maupun dalam negeri tertarik untuk berinvestasi di Jatim. Hal itu dapat dibuktikan dengan realisasi investasi Jawa Timur yang dirilis oleh Kementerian Investasi/BKPM RI pada tahun 2023 sebesar Rp 145,1 triliun. Pertama kalinya dalam lima tahun realisasi investasi tahun 2023 melampaui baik target RPJMD Rp112 triliun maupun target BKPM RI Rp126 triliun.

Realisasi investasi tersebut terdiri dari realisasi investasi PMA sebesar Rp70,2 triliun dan realisasi investasi PMDN sebesar Rp74,9 triliun. Realisasi PMA Jawa Timur tahun 2023 mengalami pelonjakan sebesar 56,3 persen, sementara PMDN meningkat 14,7 persen. Secara y-o-y, realisasi investasi Jawa Timur Tahun 2023 meningkat 31,5 persen dibandingkan tahun 2022, sementara nasional tumbuh sebesar 17,5 persen (y-o-y).

“Kondisi ini tidak terlepas dari sejumlah insentif dari pemerintah yang diberikan untuk menarik investor ke Indonesia seperti paket kebijakan insentif fiskal dan kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung peningkatan investasi,” jelasnya.

Dengan diberikannya insentif dan kemudahan pada investor, lanjutnya, maka diharapkan akan mendatangkan multiplier effect positif pada perekonomian Jatim. Nilai ekonomi suatu investasi selain dilihat dari penambahan output, juga dilihat dari jumlah tenaga kerja yang mampu diserap, karena program investasi bukan hanya dimaksudkan untuk pertumbuhan ekonomi semata tetapi juga untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.

“Dengan multiplier effect positif tersebut, maka kita harus mampu meningkatkan daya saing wilayah dan iklim penanaman modal yang kondusif. Persaingan yang semakin ketat di antara negara-negara di dunia untuk menarik PMA mendorong setiap negara termasuk Indonesia untuk lebih meningkatkan iklim investasi melalui policy framework yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan investor. Hal ini harus didukung oleh economic determinant dan non economic determinant yang lebih kondusif,” ungkapnya.

Dijelaskan Dyah, harus dipahami bahwa sesungguhnya investor asing sudah memahami kondisi dan karakteristik suatu negara, sehingga kebijakan apapun yang digulirkan oleh satu negara akan terpantau oleh investor. Multiplier effect positif ini juga digerakkan oleh investasi dari dalam negeri (PMDN).

Pemberian insentif dan kemudahan berusaha, katanya, tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha besar, namun juga kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai amanat untuk melindungi dan menumbuhkembangkan kegiatan usahanya.

“Oleh karena itu, kita berkumpul disini dalam rangka penyatuan pandangan akan perlunya deregulasi penanaman modal untuk mendorong pertumbuhan investasi melalui kebijakan pemberian insentif,” tandasnya. [iib]

Tags: