Pemprov Tegaskan Masa Jabatan Gubernur Khofifah hingga Akhir Desember

Didik Chusnul Yakin

Pemprov, Bhirawa
Masa jabatan Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur dipastikan akan berjalan hingga akhir Desember 2023 mendatang. Hal ini dihitung berdasarkan pelantikan Gubernur Khofifah pada Februari 2019 sebagai hasil Pilkada 2018.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Jatim Didik Chusnul Yakin menegaskan, pemberhentian kepala daerah akan dilaksanakan secara bergelombang. Pada September 2023 terdapat 10 gubernur yang akan habis masa jabatannya. Di antaranya ialah Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Gubernur NTB, Gubernur NTT, Gubernur Kalimantan Barat, Gubuernur Sulsel, Gubernur Sultra, dan Gubernur Papua.

Selanjutnya pada Oktober 2023 akan habis masa jabatan Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur.

“Untuk Gubernur Jatim bersama empat provinsi lainnya yakni Riau, Lampung, Maluku dan Maluku Utara akan habis masa jabatannya pada Desember 2023. Jadi totalnya tahun ini ada 17 gubernur se-Indonesia yang akan habis masa jabatannya,” ujar Didik, Selasa (30/5).

Hal ini, lanjut Didik, sekaligus menjawab kekeliruan atas informasi yang menerangkan terkait 17 gubernur yang habis masa jabatan pada September 2023. Begitu juga pemberhentian kepala daerah di Jatim, Didik menyebut juga akan dilakukan secara bergelombang sejak September hingga Desember 2023.

“Kami sudah konfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri dan memastikan bahwa masa jabatan Gubernur Jatim tetap sampai Desember 2023. Jadi ada potongan masa jabatan dua bulan dari yang seharusnya berakhir Februari 2024,” terang Didik.

Disinggung terkait konsekuensi masa jabatan Khofifah jika mendaftarkan diri dalam Pilpres 2024, Didik mengaku hal itu diatur secara khusus. Jika Gubernur Khofifah mendaftarkan Pilpres 2024 maka harus bisa menunjukkan SK pemberhentian dari Kemendagri sebelum penetapan calon presiden atau wakil presiden.

“Sama seperti Wali Kota Kediri yang mendaftar sebagai calon legislatif, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) maka sudah harus bisa menunjukkan SK pemberhentian dari Kemendagri. Kalau tidak bisa menunjukkan surat keputusan itu maka tidak bisa terdaftar sebagai caleg,” jelas Didik.

Saat ini, lanjut Didik, terdapat dua kepala daerah yang diketahui mengusulkan pengunduran diri karena alasan pencalegan. Keduanya ialah Wali Kota Kediri dan Wakil Bupati Bondowoso.

Selanjutnya terkait pengusulan, Didik menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 4 tahun 2023, mengatur bahwa usulan Pj Gubernur dari DPRD Jatim sebanyak tiga orang dan usulan dari Kemendagri tiga orang. “Jadi totalnya yang diusulkan ada enam orang,” pungkas Didik. [tam.iib]

Tags: