Pemuda dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Oleh:
Muhammad Aufal Fresky
Mahasiswa Program Studi Magister Administrasi Bisnis Universitas Brawijaya, Penulis buku Empat Titik Lima Dimensi

Peran kaum muda di tengah masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata. Pemuda bisa berperan sebagai subjek atau penentu perubahan di beragam sektor kehidupan. Bahkan, mampu mendorong perubahan ke arah konstruktif; baik di bidang sosial, politik, budaya, ekonomi, dan sebagainya. Pemuda menjadi kekuatan moral yang juga berkontribusi mengawal beragam kebijakan dan regulasi penguasa.
Mengawal agar aturan yang ditetapkan tidak melenceng dari koridor hukum dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia. Baiklah, dalam bidang ekonomi misalnya, pemuda bisa berperan sebagai aktor sekaligus motor penggerak ekonomi kreatif. Pemuda bisa merealisasikan, memanfaatkan, dan mengembangkan ide-idenya untuk memajukan industri ekonomi kreatif. Melalui bakat, keterampilan, dan krativitas yang dimiliki, pemuda bisa berkontribusi lebih banyak untuk bangsa dan negara ini.

Istilah ekonomi kreatif sendiri mulai dikenal secara global sejak diterbitkannya buku karangan John Howkins pada tahun 2001 berjudul “the Creative Economy: How People Make Money From Ideas”.

Dalam buku tersebut dikatakan bahwa ekonomi kreatif adalah “The creation of values as a result of idea”. Intiya yaitu bagaimana penciptaan nilai dari hasil eksplorasi dan eksploitasi ide-ide kreatif. Mengutip Kompas.com, secara sederhana, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai konsep ekonomi yang menekankan pada kreativitas dan informasi. Ekonomi kreatif mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

Saya rasa, merujuk pada pengertian tersebut, ekonomi kreatif sangat menekankan pada gagasan, kreativitas, dan inovasi dalam setiap prosesnya. Dalam hal ini, sudah terbukti, sebagian pemuda kita sudah terjun di dalamnya sebagai pelaku ekonomi kreatif Lebih-lebih, saat ini kita hidup di era digital, yang mana fasilitas teknologi informasi dan komunikasi berkembang sedemikian pesatnya. Hal itu sangat memungkinkan setiap pemuda untuk mengasah dan mengembangkan kemampuannya untuk terjun aktif dalam industri ekonomi kreatif.

Merujuk laman resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia. Di antaranya yaitu pengembang permainan, kriya, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi, dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, arsitektur, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Semua subsektor tersebut bisa dipastikan ada keterlebitan kaum muda di dalamnya. Hal itu berarti, industri ekonomi kreatif telah menyerap pemuda sebagai tenaga kerja di dalamnya. Kemenparekraf juga melaporkan bahwa pada tahun 2022, jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif di Indonesia sebanyak 23,98 juta Jumlah itu mengalami kenaikan 9,49% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 21, 9 juta orang. Tentu saja data tersebut menjadi angin segar bagi perkembangan ekonomi kreatif. Dalam hal ini, kontribusi kaum muda sebagai insiator, konseptor, dan sekaligus aktor diharapkan mampu mempercepat pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Kreativitas dan inovasi kaum muda dalam industri ekonomi kreatif sangat potensial untuk membuka lowongan pekerjaan seluas-luasnya, mengurangi angka pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak hanya itu, partisipasi aktif kaum muda dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang ekonomi kreatif juga bisa membuat diversifikasi ekonomi lokal di tengah masyarakat. Maksudnya, kaum muda bisa muda bisa menambah keragaman jenis perkerjaan baru, yang mungkin sebelumnya tidak ada. Tidak hanya itu, mereka juga secara langsung meningkatkan kompetensi lokal, yaitu dengan memberikan beragam jenis pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal yang bekerja di dalamnya.

Salah satu ciri khas kaum muda yaitu keberanian keluar dari pakem yang ada melalui kreativitas dan inovasi yang dimiliki. Kemampuan mengembangkan ide dan cara baru untuk memecahkan masalah membuat gerak langkah kaum muda lebih gesit dan adaptif terhadap kondisi zaman. Tidak hanya di tataran gagasan yang progresif dan visioner, tetapi juga dalam kemampuan menemukan dan mengambil sebuah peluang yang menjanjikan. Maksudnya, tidak hanya kreatif (thinking new things), tetapi juga inovatif (doing new things). Bukan sekadar berbicara mengenai kemampuan menghasilan atau mengolah suatau gagasan, tetapi juga kemampuan mengeksekusinya menjadi produk/jasa yang bernilai ekonomi.

Dari paparan di atas, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa pemuda bisa menjadi akselerator dalam pengembangan ekonomi kreatif. Pertanyaannya, apakah semua pemuda di negeri ini siap menjadi penopang dan aktor utama pengembangan ekonomi kreatif? Tentu saja tidak. Bakat, talenta, dan potensi yang dimiliki tidak akan pernah menjadi sesuatu yang bernilai dan berdampak jika tidak diasah. Ya, pemuda harus mengetahui sejauh mana kapasitas dan kemampuannya. Setelah itu, mambaca peluang di bidang apa yang sesuai dengan dirinya. Lebih-lebih persaingan di industri kreatif ini semakin kompetitif.

Dibutuhkan pemuda yang benar-benar kompeten dan memiliki mental yang kuat untuk mengarunginya. Saya percaya betul, pemuda di negeri ini mampu menempa dirinya menjadi pribadi hebat yang mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa. Dan yang terakhir, keberpiakan pemerintah dalam menciptakan iklim yang kondusif untuk mendorong peningkatan kapasitas kaum muda sangat diperlukan.

———– *** ————–

Tags: