Pendapatan Pajak Pemkab Bojonegoro Lebihi Target, Nilainya Mencapai Rp14 Miliar

Tampak antrian wajib pajak di kantor pelayanan Bapenda Bojonegoro.

Bojonegoro, Bhirawa.
Realisasi penerimaan pendapatan pajak daerah Kabupaten Bojonegoro meningkat pesat melebihi target di penghujung Tahun 2022. Berdasarkan data per 16 Desember 2022, pungutan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp86,971 miliar atau 120,21 persen. Dimana, sebelumnya dipasang angka Rp72,301 miliar.

Terdapat sembilan obyek yang menyumbang pendapatan pajak daerah meliputi pajak perhotelan, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak retribusi parkir, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang disingkat (ABT) serta pajak untuk sarang burung walet.

Menurut Kepala Bapenda Bojonegoro, Ibnu Soeyuti melalui Kabid Pajak Daerah 1, Fathin Hamamah mengungkapkan bahwa ditahun ini realisasi pendapatan pajak sudah melebihi target yang diperkirakan. Jika sebelumnya di P-APBD 2022 di targetkan Rp72,301 miliar saat ini sudah mencapai Rp86,971 miliar atau mencapai 120,21 persen.

“Alhamdulillah, target sudah terpenuhi, bahkan melebihi dari target hingga sekitar Rp14 miliar,” katanya, kepada Bhirawa, Minggu (25/12).

Terpenuhinya target tersebut, Lanjut Fathin, merupakan hasil kerja keras dan masifnya sosialisasi yang dilakukan sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat wajib pajak (WP). Ia menyebutkan seperti untuk pajak perhotelan ditahun ini mengalami peningkatan seiring dengan diperlonggarnya pembatasan oleh Pemerintah lantaran melandainya kasus Covid-19.

Saat ini tercatat ada 65 WP hotel dan kos-kosan menyumbang untuk pendapatan daerah. Dengan rincian 18 Hotel biasa (tidak berbintang), 2 Hotel bintang tiga, 2 hotel bintang empat, 7 motel, 2 losmen dan 34 indekos.

“Di tahun ini kos-kosan masih dikenakan wajib pajak, tapi di tahun depan bakal dilakukan penyesuaian terhadap peraturan yang terbaru,” terangnya.

Menurutnya, pajak indekos sendiri pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam UU tersebut membahas tentang pajak hotel/penginapan.

“Dalam hal ini, yang termasuk dalam kategori hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupun rumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur lebih dari 10,” ujarnya.

Peraturan tersebut kemudian telah dicabut dengan adanya peraturan terbaru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa kos-kosan tidak termasuk pengertian dari hotel. Berarti kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah, sehingga berpotensi dapat mengurangi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, rincian penerimaan realisasi pendapatan pajak daerah yakni pajak Hotel senilai Rp 2,749 miliar, pajak restoran Rp 11,105 miliar, pajak hiburan Rp 365 juta, pajak reklame Rp1,994 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 46,334 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp 7,491 miliar.

Kemudian pajak retribusi parkir sebanyak Rp179 juta, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (ABT) sebanyak Rp1,846 miliar dan pajak untuk sarang burung walet sebanyak Rp 20 juta. (bas.geh)

Tags: