Penundaan Tuntutan Terdakwa JEP, Komnas PA Anggap Preseden Buruk Penegakan Hukum

Aura kekecewaan ditunjukkan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat keluar dari PN Kota Malang menyikapi ditundanya sidang tuntutan terdakwa JEP, Rabu (20/7).

Kota Batu,Bhirawa
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa saat datang dan mengawal jalannya sidang perkara dugaan kekerasan seksual terdakwa JEP di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/7).

Hal ini berkaitan dengan pengajuaan penundaan sidang oleh JPU Kejari Batu yang dikabulkan oleh Majelis Hakim. Rencananya, sidang kemarin nengagendakan pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa JEP.

Diketahui, Komnas PA dan berbagai lembaga berlatar pembelaan perempuan dan anak terus mengawal jalannya sidang perkara kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI Kota Batu. “Saya sangat kecewa dengan adanya penundaan sidang tuntutan ini. Dan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penundaan ini juga akan mempertaruhkan wajah Mahkamah Agung,” ujar Arist saat ditemui di PN Kota Malang, Rabu (20/7).

Ia bersama para aktivis perempuan dan anak akan menanyakan langsung kepada Majelis Hakim perihal dikabulkannya pengajuan penundaan sidang tuntutan ini. Mereka tidak bisa menerima adanya alasan yuridis yabg diberikan jaksa. Karena dakwaan yang diberikan kepada terdakwa JEP termasuk pasal- pasal yang digunakan sudah sangat jelas.

“Dakwaan inilah yang perlu dibuktikan jaksa dalam persidangan. Jadi alasan yuridis yang disampaikan dalam persidangan tadi (kemarin), kami anggap tidak ada atau tidak memenuhi unsur untuk diterima,” jelas Arist.

Menurutnya, pada masa persidangan ini sudah tidak membahas lagi pemenuhan unsur yang tidak lengkap, ataupun penggunaan pasal yang tidak sesuai. Ancamannya juga sangat jelas bahwa terdakwa diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.

Bahkan, lanjut Arist, persidangan ke-20 kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan sudah diagendakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai sidang terakhir. Artinya, jika tidak ada pembelaan dari pihak terdakwa maka pekan berikutnya sudah bisa digelar sidang pemberian vonis oleh Majelis Hakim.

“Penundaan ini jelas- jelas tidak memberikan rasa berkeadilan bagi korban. Setelah masa persidangan yang lama terdakwa tidak ditahan, dan baru beberapa waktu akhirnya terdakwa baru ditahan,” tambah Arist.

Dikonfirmasi terpisah, Kasie Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan bahwa agenda persidangan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa JEP seyogyanya membacakan Surat Tuntutan. Namun pihaknya menganggap menganggap Surat Tuntutan tersebut masih memerlukan pengecekan dan perlu penyempurnaan.

“Kami menganggap perlu ditambahkan fakta-fakta dalam persidangan untuk dimasukkan dalam analisa yuridis di dalam Surat Tuntutan tersebut yang berjumlah ratusan lembar,” jelas Edi. Berkaitan dengan itu maka JPU memerlukan kecermatan, ketelitian, dan tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menyusun Surat Tuntutan tersebut.

Kecermatan diperlukan untuk membuktikan dan lebih meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara ini. Dengan penundaan ini maka persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Rabu, 27 Juli 2022 dengan agenda tetap, Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(nas.wwn)

Tags: