Perbatasan Jatim-Jateng di Tuban Mulai Dilakukan Penyekatan

Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., didampingi Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dan Dandim 0811/Tuban, Lektol Inf Viliala Romadhon memberikan keterangan pada awak media.

Tuban, Bhirawa
Forkopimda Tuban menyiapkan pengamanan khusus untuk penyekatan jalur perbatasan antara provinsi antara Jawa Timur dan Jawa Tengah yang berada di wilayahnya. Pengamanan ini terkait dengan tindak lanjut i Perpres nomor 13 tahun 2021 perihal Larangan Mudik Lebaran tahun 2021 yang telah diaddendum.

Untuk kesepana tersebut Polres Tuban menggelar Apel Kesiapan Pengaman Larangan Mudik, Senin (26/4). Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., didampingi Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dan Dandim 0811/Tuban, Lektol Inf Viliala Romadhon memimpin apel di halaman Mapolres Tuban.

Pada Bhirawa, Wabup Tuban mengungkapkan pelarangan mudik lebaran mulai 22 April-24 Mei 2021. Letak kabupaten Tuban yang berbatasan langsung dengan provinsi Jawa Tengah perlu mendapat perhatian ekstra. Karenanya, akan dilakukan penyekatan di sejumlah titik, diantaranya di kecamatan Bancar dan Jatirogo.

“Apel ini untuk menyiapkan personel dan alat diperlukan,” ungkapnya.

Upaya penyekatan dan pengamanan akan melibatkan Polres, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes Tuban. Juga akan disiagakan petugas untuk melakukan pemeriksaan PCR.

Wabup menegaskan penyekatan dilakukan secara ketat dan menyasar semua pengguna jalan. Pengecualian penyekatan diberlakukan hanya untuk keperluan tertentu dan memenuhi persyaratan, seperti kerabat meninggal dunia, melahirkan, berobat, dan tugas kedinasan. Meski demikian, tetap harus membawa bukti berupa hasil pemeriksaan rapid tes antigen dan PCR.

“Di luar keperluan tersebut maka akan ditolak,” sambungnya.

Wabup berpesan kepada personel agar mengedepankan sikap humanis, tidak arogan, dan professional. Jika terdapat warga yang nekat mudik dan terkonfirmasi positif Covid-19 akan langsung dikarantina.

Terkait dengan dispensasi bagi santri, Wabup menyatakan Pemkab Tuban menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan provinsi. Sampai saat ini, Pemkab Tuban belum mengeluarkan ijin dispensasi mudik lebaran kepada siapapun.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan penyekatan akan dilakukan 24 jam di kecamatan Bancar dan Jatirogo, mengingat kedua kecamatan tersebut menjadi pintu masuk utama. Selain itu, personil gabungan juga mendata sejumlah jalan yang menjadi ‘jalur tikus’ di beberapa kecamatan.

“Personel ditingkatkan kecamatan akan intens berpatroli mengamankan jalur tersebut,” jelasnya.

Selain pos penyekatan, juga disiapkan pos pengamanan di Rest Area dan Parkir Pantai Boom.

Guna memaksimalkan upaya pencegahan, Kapolres Tuban akan memaksimalkan peran Posko PPKM tingkat Desa. Personel gabungan juga diminta melakukan pendataan warga di wilayah tugas masing-masing.

“Akan dilakukan pendataan di tiap RT guna mengetahui apakah ada warga akan mudik ke Tuban,” jelasnya. (hud)

Tags: