Perumda Tirta Kanjuruhan Tak Berlakukan Kenaikan Tarif Pemakaian Air Minum MBR

Dirut PDAM Kab Malang Syamsul Hadi. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Air minum yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, pada bulan Juni 2021 mendatang, akan mengalami penyesuaian tarif atau ada kenaikan tarif pemakaian air minum pada pelanggan. Namun, kenaikan tarif tersebut tidak berlaku pada pelanggan yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Karena tarif untuk MBR telah mendapatkan subsidi dari perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.  

Hal ini dibenarkan, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi, Minggu (23/5), kepada Bhirawa, jika kenaikan tarif pemakaian air minum kepada pelanggan akan kita lakukan penyesuaian. Sebab, sudah 11 tahun Perumda Tirta Kanjuruhan belum melakukan penyesuaian tarif. Dan kenaikan tarif akan kita lakukan pada bulan Juni 2021 mendatang. “Kenaikan tarif pemakaian air minum, dirinya sudah mendapat persetujuan dari Bupati Malang HM Sanusi,” terang dia.  

Sedangkan, kata dia, kenaikan tarif pemakaian air minum ini juga sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. Dan penerbitan SK tersebut juga berdasarkan ketentuan yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Sudah 11 tahun pihaknya belum melakukan menyesuaikan tarif air minum, dan di bulan Juni 2021 akan kita berlakukan. Sehingga sebelum kita berlakukan kenaikan tarif pemakaian air minum, maka pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat, terutama pada pelanggan,” ujar Syamsul.

Menurut dia, kenaikan tarif air minum yang kita berlakukan sejak tahun 2010, kita tetapkan sebesar Rp 1.500 per meter kubik (m³), dan untuk kenaikan tarif pemakaian air minum di tahun ini, akan kita sesuaikan menjadi Rp 2.400 m³. Sedangkan kanaikan tersebut sudah sesuai dengan perhitungan tarif dasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020. Namun, kenaikan tarif itu tidak berlaku bagi pelanggan MBR, karena mereka telah diberi subsidi.

“Kenaikan tarif pada pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan, seperti pelanggan Rumah Tangga A2 sampai dengan Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/Polri. Dan tarif rendah bagi pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus, yang semula Rp 1.100 m³ naik menjadi Rp 1.950 m³,” jelas dia.

Syamsul masih menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut, dilakukan untuk efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum baru itu juga mengandung tarif progresif, serta dilaksanakan dalam periode 3 

tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Sedangkan kenaikan tarif itu rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan penggunaan air sebanyak 10 m³.

“Pelanggan rumah tangga yang tergolong MBR kita subsidi dalam pemakaian air minum sebanyak 10 m³, sehingga pelanggan hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp 36.500 setiap bulan,” pungkasnya. [cyn]

Tags: