Perusahaan di Jatim Mulai Ajukan Penangguhan UMK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Jumlah perusahaan di Jatim yang pengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2016 makin bertambah. Jika sebelumnya ada 3 perusahaan yang mengajukan penangguhan, kini bertambah satu lagi perusahaan.
Keempat perusahaan itu bergerak di bidang rokok, pengolahan rumput laut, barang elastis hingga pendidikan. “Sampai hari ini, ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2016,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Drs Sukardo MSi, Senin (14/12).
Sebanyak 4 perusahaan mengajukan penangguhan UMK Jatim sesuai Pergub No 68 Tahun 2015, yang pertama PT Algarindo Perdana-perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan rumput laut. Perusahaan ini bertempat di dua daerah yakni, Surabaya dan Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan UD Wiresiper-bergerak di bidang usaha dagang plastik yang terletak di Jalan Kenjeran dan Jalan Kalijudan Madya Surabaya. CV Top Ten Tobaco-bergerak di bidang rokok, di Ploso Klaten, Kediri. -di bidang pendidikan ada SLB Harapan Bunda), di Jalan Pucang Jajar Tengah, Surabaya.
“Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan, nanti oleh tim disnaker dan dinas terkait akan memverifikasi. Apakah memenuhi syarat ditangguhkan atau tidak,” katanya.
Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan ini mengalami penurunan drastis banding tahun sebelumnya. Ada 4 perusahaan yang mengajukan penangguhan, sedangkan tahun 2015 yang mengajukan sebanyak 95 perusahaan.
“Memang jumlahnya turun drastis. Kalau yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2015 ada 95 perusahaan, dan yang mendapat persetujuan 85 perusahaan, yang 10 ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan. Kalau UMK Tahun 2016 ini ada 4 perusahaan,” jelasnya.
Sukardo menambahkan, jumlah ini dipengaruhi kenaikan UMK Tahun 2016 sekitar 11,5 persen. Sedangkan tahun lalu kenaikan UMK yang mencapai 32 persen.  Pengajuan penangguhan UMK Tahun 2016 dibatasi sampai 21 Desember 2015.
Kemudian, pengajuan penangguhan tersebut  akan diverifikasi tim gabungan dari Disnakertransduk Jatim dan dinas terkait lainnya. Setelah semua diproses, penetapan layak atau tidak perusahaan tersebut mendapatkan dispensasi penangguhan UMK 2016, akan diputus pada minggu ketiga Januari 2016.
“Kami berharap, perusahaan tidak main-main. Artinya, jika memang tidak mampu silahkan mengajukan penangguhan. Jika melakukan kesepakatan dengan pekerja (terkait pembayaran UMK Tahun 2016) secara diam-diam, bisa dijerat pidana,” ancamnya. [rac]

Tags: