PNS Kota Mojokerto Dilarang Gunakan Mobdin Mudik

Mobil DinasKota Mojokerto, Bhirawa
Seluruh PNS di lingkup Pemkot Mojokerto dilarang menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik Lebaran. Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus melarang penggunaan Mobdin untuk mudik, hal itu, mengacu pada himbauhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil plat merah, menurut wali kota harus disimpan selama libur Lebaran.
”Pelat merah (Mobdin) itu inventaris Pemkot Mojokerto. Jadi hanya boleh dipakai untuk kepentingan tugas dan pelayanan saja. Tak boleh untuk keperluan keluarga atau personal, seperti halnya untuk mudik Lebaran,” kata Wali Kota Mas’ud Yunus, Senin (29/6) kemarin.
Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini menegaskan, Mobdin hanya difungsikan untuk kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat pemegang iventaris daerah maupun pejabat eselon dibawah kepala SKPD.
”Mobdin harus disimpan selama tidak untuk kepentingan dinas. Jangan sampai menggunakannya untuk mudik atau kepentingan pribadi. Ini adalah fasilitas negara yang harus dipakai untuk menjalankan tugas,” tandasnya.
Soal larangan mobil ini, ia mengaku sependapat dengan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kendati pun Menteri Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tak melarang para PNS dan pejabat negara menggunakan mobdin untuk lebaran.
”Saya cenderung sepakat dengan imbauan KPK agar properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas jangan sampai dipakai untuk kepentingan pribadi,” tukas wali kota ulama itu.
Wali kota pun meminta inspektorat melakukan pengawasan penggunaan Mobdin selama mudik nanti. ”PNS yang tetap nekat (menggunakan Mobdin) patut diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.
Kalangan DPRD meminta wali kota menugaskan pengawasan terhadap penggunaan Mobdin untuk mudik. Inspektorat bisa diperintahkan untuk melakukan pengawasan secara teliti. ”Wali kota bisa mengoptimalkan peran Inspektorat. Atau juga bagian umum harus melakukan pendataan jumlah Mobdin yang digunakan para pejabat,” lontar Deny Novianto, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto. [kar]

Tags: