Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Gus Samsudin, Kamis (29/2).

Polda Jatim, Bhirawa.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil alih penyelidikan kasus konten sesat “tukar pasangan” Gus Samsudin dari Polres Blitar. Pengambil alihan penyelidikan kasus ini lantaran Gus Samsudin dianggap plin plan terkait dengan lokasi pembuatan konten.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar, Gus Samsudin dianggap tidak berterus terang terkait dengan lokasi pembuatan konten “tukar pasangan” yang dibuatnya. Ia bahkan dianggap plin plan lantaran pada keterangan awal, konten disebut di buat di Bogor, Jawa Barat.

“Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kamis (29/2).

Dirmanto menjelaskan, demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alib oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Gus Samsudin. Ia pun disebut masih berstatus sebagai saksi

“Sekarang masih pendalaman, masih didalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, terkait dengan pasal yang disangkakan dan kemudian BB yang disita, nanti akan disampaikan. (Status) masih saksi ya,” tegasnya.

Dikonfirmasi soal berapa saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, Kombes Pol Dirmanto menyatakan sudah ada 3 orang yang dimintai keterangannya. Satu diantaranya adalah Samsudin dan orang yang membuat atau merekam konten video tersebut.

“Ada sekitar 3 orang ya, dilakukan pemeriksaan tapi masih proses pendalaman semua. Diantaranya orang yang membuat atau merekam konten video itu,” pungkasnya.

Diketahui, Gus Samsudin membuat konten tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar. Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka. [Bed.gat]

Tags: