Polda Jatim Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum SPBU dan Perusahaan Terkait

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menjukan barang bukti 2 truck box dan tersangka di polda jatim, Selasa (19/4). [Oky abdul sholeh]

Kasus Penyalahgunaan Bio Solar Bersubsidi dan LPG 3Kg
Polda Jatim, Bhirawa
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar bersubsidi. Dari hasil ungkap ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan oknum SPBU maupun perusahaan pengelola penambangan minyak dan gas bumi.
Berdasarkan hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan 6 tersangka berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Serta barang bukti 2 truck box merk Isuzu yang masing-masing terdapat 2 tandon plastik yang berisikan masing-masing bahan bakar minyak jenis Bio Solar total sebanyak kurang lebih 1.200 liter. Kemudian uang tunai sebesar Rp 4 juta, 2 buah buku catatan pembelian Bio Solar, 1 buah kartu ATM BRI dan 1 lembar struk pembelian Bio Solar.
“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dua kasus. Yang pertama dengan cara membeli BBM Bio Solar bersubsidi, kemudian dijual dengan harga non subsidi. Kedua, penyalahgunaan tabung LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, kemudian dipindah ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (19/4).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pertama melakukan terhadap dua tersangka, yakni MR dan E. Tersangka membeli Bio Solar bersubsidi di SPBU Desa Cukur Gondang, Kabupaten Pasuruan seharga Rp 5.150/liter dan ditampung dengan kendaraan pick up yang dipasang bull kapasitas 1.200 liter. Kemudian dijual kembali seharga Rp 5.500/liter.
Dari pemeriksaan dan pengembangan, sambung Farman, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 tersangka lainnya. Yaitu GA selaku penampung bio solar dari NF. Kemudian tersangka NPF dan R berperan sebagai marketing atau yang menjualkan BBM bio solar tersebut.
“Kita masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU maupun instansi (perusahaan, red) terkait. Yang pasti dugaan keterlibatan operator itu pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa maupun mobil box diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti kan mereka mengetahui,” tegas Farman.
Bahkan, sambung Farman, truck yang diamankan ada tulisan nama dari instansi terkait. Pihaknya pun mengaku kasus ini menjadi atensi khusus. Dan memang kasus ini sangat meresahkan masyarakat, yaitu penyalahgunaan BBM. “Kami masih mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas maupun instansi terkait,” terangnya.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan tabung LPG 3 kilogram, lanjut Farman, petugas mengamankan 7 orang tersangka. Yaitu berinisial P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Modusnya, para tersangka menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung LPG 12 kilogram (non subsidi). Kemudian tabung-tabung ini diedarkan ke penjual LPG di area Kabupaten Jombang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max bermuatan LPG 3 kilogram sebanyak 141 tabung dan LPG 5,5 kilogram 2 tabung. Kemudian 1 unit mobil pick up Mitsubishi L-300 bermuatan LPG 12 kilogram sebanyak 60 tabung. Dan 1 unit mobil box Daihatsu Grand Max Brindvan.
“Dalam sehari para tersangka bisa memindahkan sebanyak 200 LPG isi 3 kilogram. Hasil pemindahan LPG 12 kilogram ini diedarkan ke penjual LPG di area Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pada 2 kasus ini dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian Pasal 55 KUHP yaitu turut serta, Jo pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. [bed.gat]

Tags: