Polemik Mutasi Pejabat di Tuban Terus Berlanjut

Prosesi pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional pada 8 Januari 2022 lalu di pendopo krido manungal Tuban.

Tuban, Bhirawa
Karut marut terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, dua pekan terakhir terus bergulir hingga saat ini. Polemik ini muncul karena diindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab Tuban.
Karena tidak ada titik terang atas dugaan tersebut, para wakil rakyat dari Komisi I DPRD Tuban melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) hingga surat rekomendasi turun.
Dari catatan bhirawa, polemik tersebut bergulir sejak pelantikan pejabat pimpinan tertinggi pratama, pejabat administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional pada 8 Januari 2022 lalu. Karena diduga ada pelanggaran terkait penurunan eselon dan non job pejabat tanpa prosedur, dugaan pelanggaran itu dilaporkan ke KASN oleh DPRD Tuban.
Dampak dari komisi I DPRD Tuban tersebut, akhirnya terbit surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Tuban. Surat rekomendasi itu salah satunya berisi agar mengembalikan jabatan ASN yang turun eselonnya.
Dalam rekomendasi tersebut juga disebutkan dan memerintahkan agar Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengembalikan dan menempatkan pejabat sesuai kompetensinya, serta KASN memberikan deadline waktu dua pekan pada Pemkab Tuban untuk menjalankan surat rekomendasi tersebut.
Karena batas waktu itu dinilai tidak dijalankan, hal ini membuat Komisi I DPRD Tuban gerah, karenanya Komisi I DPRD Tuban memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban pada Sabtu (4/6/2022).
“Kemarin, kami sudah memanggil BKPSDM untuk klarifikasi, rekomendasi itu jelas bahwa dalam 14 hari kerja harus dijalankan, tetapi dari batas waktu itu kita belum mengetahui rekomendasi KASN itu dijalankan,” kata Fahmi Fikroni, SH, Ketua Komisi I DPRD Tuban Senin (6/6).
Komisi I DPRD Tuban menilai Pemkab Tuban melalui BKPSDM setengah hati untuk menjalankan rekomendasi KASN. Sebab, Pemkab Tuban bersikukuh bahwa mutasi jabatan tersebut merupakan hasil dari susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru. ” Pemkab beralasan kalau itu SOTK baru, saya anggap itu alasan klasik. Setelah rapat ini kita akan laporkan KASN juga, karena sampai hari ini surat rekomendasi belum dijalankan,” terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Tuban ini kembali menegaskan, jika rekomendasi KASN tetap tidak dijalankan Pemkab Tuban akan berdampak buruk bagi ASN. Dampak terburuk, disebut Roni bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menunda pengusulan kenaikan pangkat ASN. “Kalau rekomendasi tidak dijalankan, BKN jelas akan menunda pengusulan kenaikan pangkat seluruh ASN dari Pemkab Tuban. Ujung-ujungnya yang dirugikan ASN di Tuban,” jelas Roni.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih menanggapi dengan santai terkait pemanggilan Komisi I DPRD Tuban yang meminta klarifikasi atas rekomendasi KASN. Ia menyatakan sudah menjelaskan semua yang ditanyakan Komisi I DPRD Tuban.
“Semua sudah disampaikan, lebih jelasnya tanyakan ke Komisi I. Untuk kelanjutan rapat ini menunggu setelah Komisi I melakukan kunjungan KASN ke Jakarta,” ujar Fin pada sejumlah awak media.
Saat ditanya apakah BKPSDM Tuban akan memberikan surat balasan terkait rekomendasi KASN, ia belum bisa memastikan hal itu. “Kita lihat saja nanti,” pungkasnya. [hud.wwn]

Tags: