Polres Madiun Tangkap Dua Pengedar Narkaba

efi-tersangka, petugas n BBKab. Madiun, Bhirawa
Petugas Sat Reskoba Polres Madiun, dalam waktu 1,5 jam berhasil menangkap dua tersangka pengedar pil koplo dan sabu di dua tempat yang berbeda, Selasa (28/10) malam. Tersangka yang ditangkap pertama adalah pengedar pil koplo.
Yakni Riyanto (30) warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Selang 1,5 jam, kemudian petugas berhasil menangkap Asmuni (37), warga Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, selaku pengedar Narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Kuntoro, selain berhasil  mengamankan dua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 butir pil koplo dan dua paket sabu. “Untuk tersangka Riyanto, sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa tahun 2013 dan divonis 7 bulan penjara oleh pengadilan. Dia kita tangkap di jalan desa Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng. Saat kita tangkap, ia membawa 35 butir pil berlogo LL dalam plastik yang dimasukan dalam bungkus rokok,” jelas Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Kuntoro, kepada wartawan, Rabu (29/10).
Barang bukti lain yang berhasil diamankan, lanjut AKP Basuki, yakni uang tunai Rp.50 ribu hasil penjualan pil koplo dan dua unit telepon genggam. “Atas perbuatannya, tersangka Riyanto kita jerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah AKP Basuki. [dar]

Keterangan Foto :  Anggota Polres Madiun ketika menunjukan BB hasil tangkapan di Mapolres, kemarin. [dar/bhirawa]

Tags: