Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Siswi SMK Pasuruan

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy bersama jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (5/9). [Bhirawa/Hilmi Husain]

Polres Pasuruan, Bhirawa.
Polres Pasuruan berhasil menangkap satu pelaku perampok siswi SMK Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka tersebut adalah sopir mobil penumpang umum (MPU) Colt Bison. Sedangkan, kernetnya masih buron atau dalam mengejaran.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, menyampaikan terduga komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut mengaku sudah dua kali beraksi.

“Pencurian di Kabupaten Pasuruan dengan korban SMK Purwosari. Sebelumnya, aksi pencurian pertama serupa dilakukan di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Kompol Hendry Ferdinan Kennedy saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (5/9).

Di Kabupaten Malang, aksi komplotan sopir dan kernet itu pertama kali dilakukan di wilayah Singosari pada dua pekan kemarin. Ribut Setyo Wahyudi (24) berperan sebagai sopir yang mengendarai MPU colt Bison bernopol N 7198 UT.

Komplotan pencuri ini berjumlah tiga orang. Yakni, sopir MPU, Ribut Setyo Wahyudi warga Dusun Sengkan, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang ditangkap Polres Pasuruan pada 29 Agustus 2023.

Sedangkan, kernet yang masih buron berinisial MAD. Terakhir, RA (23) warga Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang juga berhasil dibekuk Polres Malang pada sepekan kemarin.

RA sendiri berperan sebagai eksekutor yang mencari mangsa dan merampas barang berharga penumpang. Saat itu, korbannya adalah perempuan berinisial W (40) yang naik angkot MPU di Kecamatan Singosari.

Terduga komplotan perampok tersebut kembali melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Pasuruan pada, Kamis (24/8).

Ribut tetap menjadi sopir dan MAD yang masih DPO ini menjadi eksekutornya. MAD diduga membekap dan memukul wajah siswi SMK Purwosari yang berinisial ZM (17).

Setelah itu, merampas Laptop dan HP milik remaja putri asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Korban juga ditelantarkan di pinggir jalan dekat Sekolah Advent, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Akibat perbuatannya, komplotan perampok dengan sarana mobil MPU ini disangkakan atas pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

“Ini merupakan aksi yang ke dua kalinya. Yang pertama, aksinya berhasil,” kata Hendry Ferdinan Kennedy. [Hil.gat]

Tags: