Polres Tanjung Perak Amankan 75,1 Liter Arak Oplosan

IMG_20141210_143745Surabaya, Bhirawa
Jatuhnya korban arak oplosan di berbagai  wilayah di Indonesia mendorong Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3), menggelar razia miras oplosan. Dari razia ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 75,1 liter miras oplosan jenis arak.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan, yakni Gunaris (35) warga Jl Petemon, Surabaya. Beserta barang bukti (BB) 75,1 liter miras, dengan rincian 1 jirigen miras jenis arak oplosan isi 20 liter, 7 jirigen arak oplosan total 35 liter, 5 botol besar arak oplosan total 7,5 liter, dan 21 botol kecil arak oplosan dengan total 12,6 liter.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Lily Djafar menjelaskan, tersangka Gunaris merupakan penjual jamu didaerah tempat tinggalnya. Tak hanya menjual jamu, Gunaris juga menjual miras oplosan jenis arak. Dari operasi yang dilakukan petugas, kami berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya.
“Atas operasi yang kami lakukan, tersangka Gunaris tidak dapat berkata apa-apa ketika petugas menemukan puluhan liter miras oplosan dikediamannya,” terang AKP Lily Djafar kepada wartawan, Rabu (10/12).
Dalam melakukan aksinya, lanjut Lily, Gunaris mengaku bahwa arak yang dijualnya dicampur dengan rempah brotowali dan jamu akar-akaran miliknya. Tak hanya itu, campuran arak dengan jamu ini sering digunakannya pada pelanggan jamunya. “Menurut tersangka, campuran arak dan jamu berguna untuk meningkatkan statmina peminumnya,” urai Lily.
Sementara itu, Gunaris yang juga sebagai penjual jamu tersebut mengakui bahwa arak oplosan tersebut juga dicampurkan ke dalam seduhan jamu. Dengan tujuan agar yang pelanggan jamunya tambah sehat dan staminanya meningkat.
“Kepada pelanggan, saya sering campurkan sedikit arak oplosan kedalam seduhan jamu. Dan pelanggan sering mengaku bahwa jamu saya berhasil meningkatkan staminanya,” ungkap Gunaris.
Ditambahkan Gunaris, dalam pemasarannya, arak oplosan miliknya dijual dalam bentuk botolan. Masing-masing arak dijual Rp 40 ribu/botol, dengan isi 1,5 liter. Sementara untuk kemasan kecil, tersangka menjualnya dengan harga Rp 18 ribu/botol, dengan isi 600 mililiter, dan untuk jamu campuran arak, Gunaris menjualnya dengan harga Rp 8 ribu per gelas.
Ditegaskan Lily, untuk mengetahui kandungan arak milik Gunaris apakah berbahaya atau tidak, Ia akan mengetesnya di aboratorium. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi yang mengkomsumsi arak oplosan, seperti yang dijual tersangka. “Barang bukti miras ini, sebagian akan kami periksa dilaboratorium,” tegasnya.
Tak hanya itu, Lily juga mengatakan bahwa operasi miras ini akan dilakukannya rutin. Dan bekerjasama dengan instansi terkait yang juga mencanangkan program pemberantasan miras diwilayah Surabaya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Perda No 1 Tahun 2010 tentang memiliki izin melakukan kegiatan peredaran dan atau menjual minuman beralkohol Gol B. [bed]

Keterangan Foto : Petugas ketika menunjukkan arak oplosan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, kemarin.

Tags: