Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 83,22 Gram Sabu di Kota Pahlawan

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memamerkan tersangka MN beserta barang bukti 83,22 gram sabu, Senin (21/11).

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Pahlawan. Terbaru, Satresnarkoba menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 83,22 gram yang masuk ke wilayah Surabaya.

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MN. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pria 34 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jl Saidani, Waru, Sidoarjo.

“MN ini merupakan pengedar sabu di wilayah Surabaya. Dari tangan tersangka dapat diamankan barang bukti sabu sebanyak 70 poket dengan berat 83,22 gram,” kata AKBP Daniel Marunduri, Senin (21/11).

Daniel mengatakan, penangakapan tersangka MN berawal dari informasi masyarakat. Dimana berdasarkan informasi didapati adanya seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jl Saidani dan peredaran di wilayah Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Daniel, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah didapati barang bukti yang cukup, petugas menangkap MN di kediamannya. Tersangka tidak bisa mengelak dari tangkapan petugas Polisi, lantaran didapati juga barang bukti sabu.

“70 poket sabu ini rencananya akan dijual dan diedarkan oleh tersangka MN. Tapi hal itu bisa digagalkan anggota kami,” tegasnya.

Masih kata Daniel, tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari pengedar bernama Gendut. Nah, Gendut kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. MN mendapat sabu dadi Gendut dengan sistem ranjau. Sabu itu diambil MN di Bypass Juanda. Sabu yang dikirim melalui sistem ranjau di jalanan itu dibungkus bekas kemasan roti.

Dari transaksi itu, tersangka MN Mengaku mendapat 100 gram sabu dari Gendut. Selanjutnya sabu dipecah lagi menjadi poket kecil sebanyak 90 poket. Sebanyak 20 poket sudah dijual oleh tersangka atas perintah Gendut. Sisanya disimpan tersangka menunggu perintah dari pengedar atasnya.

“Pengakuannya tersangka mendapat upah setiap gramnya. Beruntung kami bisa gagalkan peredaran sabu ini. Kami akan terus mengungkap sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. [bed.gat]

Tags: