Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Cempaka

3-Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono didampingi para Kanit Polsek jajaran saat menunjukan tersangka premanisme beserta barang bukti, Minggu (25,1). abednegoPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Guna menekan angka gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya, Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran menggelar Operasi Cempaka. Operasi yang dimulai pada Rabu (21/1) lalu ini, berhasil menangani 311 kasus premanisme yang terjadi di Surabaya.
Adapun sasaran atau target operasi dalam Operasi Cempaka ini, meliputi kasus premanisme dan kepemilikan senjata api (senpi), serta kasus senjata tajam (sajam). Sebanyak 311 kasus premanisme, 1 kasus senpi, dan 8 kasus sajam berhasil diungkap Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran yang terus melakukan penelusuran didaerah yang dianggap rawan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono membenarkan, operasi terpadu yang dilakukan pihaknya beserta Polsek jajaran ini, merupakan tindak tegas terhadap kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Terutama target operasi operasi ini difokuskan pada tindak pidana premanisme, senpi, dan sajam.
“Sasaran operasi ini adalah menangkap semua praman yang ada di seluruh Surabaya. Terutama di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (25/1).
Diterangkan Kasat, selama empat hari pertama dilakukan operasi, sebanyak 350 orang tersangka yang terjaring dalam operasi kali ini. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya 8 pucuk sajam, 1 pucuk airsoftgun, dan 54 botol miras.
“Oprasi ini akan kami lakukan sampai pada bulan Februari,” terang Kasat.
Terkait beberapa kasus yang berhasil diungkap, mantan Kasubbid Tipikor Polda Jatim ini menjelaskan satu kasus yang menonjol adalah kasus senpi. Dari hasil ungkap yang dilakukan Polsek jajaran, diketahui bahwa senpi itu sebenarnya adalah korek api. Inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk menakuti korbanya.
“Korek api yang berwujud pistol digunakan tersangka untuk upaya pemerasan yang dilakukannya. Jika korban ketakutan, maka tersangka berkesempatan untuk merampas barang berharga milik korban,” urai Kasat.
Dari 311 kasus, Kasat mengaku ada beberapa pasal yang disangkakan untuk tersangka. Adapaun pasal tersebut diataranya adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau premanisme dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang curas dengan pidana penjara sembilan tahun, dan Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
“Untuk kepemilikan snjata api, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 tentang senpi ilegal, dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tandas Kasat. [bed]

Keterangan Foto : Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono didampingi para Kanit Polsek jajaran saat menunjukan tersangka premanisme beserta barang bukti, Minggu (25,1). [abednego/bhirawa].

Tags: