Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Sabu Bersenpi

Kasat-Narkoba-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Roni-Faisal-Saiful-Fathon-menunjukkan-bb-sabu-100-gram-dan-airsoft-gun-jenis-revolver-dari-dua-tersangka-Rabu-[25/1].-[Abednego/bhirawa].

(Barang Bukti 100 Gram Sabu Diamankan dari Tersangka)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Lagi-lagi Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kota Pahlawan. Bahkan, barang bukti (bb) sabu yang berhasil diamankan yakni seberat 100 gram atau 1 ons dan 1 unit airsoft gun jenis revolver.
Adapaun dua tersangka yang diamankan, yakni Buhari (34) warga Jl Laksamana Martadinata Surabaya dan Jumah (45) warga Jl Tambak Wedi Surabaya. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Fathon mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat untuk kemudian dikembangkan selama dua pekan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di tempat tinggal masing-masing.
Penangkapan pertama, lanjut Roni, didapati tersangka Buhari dengan bb sabu 1 bungkus seberat 44,4 gram, 3 poket sabu seberat 1,24 gram, 1 unit HP dan 1 unit senjata airsoft gun jenis revolver. Kemudian dikembangkan hingga menangkap tersangka Jumah dengan bb 1 paket sabu seberat 43,37 gram dan 1 unit HP.
“Kepada petugas, Buhari mengaku senjata api jenis revolver itu digunakan untuk berjaga-jaga atau menjaga diri. Sementara bb sabu keseluruhannya seberat 100 gram atau 1 ons,” kata AKBP Roni Faisal, Rabu (25/1).
Dalam pengakuan Buhari, sambung Roni, dirinya mendapati pasokan narkoba tersebut dari kakanya inisial AW yang berada di Pasuruan. Oleh AW, sabu itu dititipkan kepada seorang perantara yakni tersangka Jumah. Sementara dari pengakuan Jumah, bb sabu tersebut milik tersangka Buhari yang belum diambil.
“Keduanya ini masih satu jaringan, dan murni sebagai bandar dan pengedar narkoba di Surabaya,” jelasnya.
Ditanya perihal kepemilikan senjata api jenis airsoft gun revolver, Roni menegaskan, pihaknya masih mendalami asal muasal senpi yang dimiliki tersangka Buhari. Sementara ini, tersangka hanya mengaku senpi tersebut digunakan untuk menjaga diri.
Adapun keseluruhan bb yang disita petugas adalah 1 bungkus sabu seberat 44,4 gram, 1 paket plastic berisi sabu seberat 43,37 gram, tiga poket sabu seberat 1,24 gram, 2 unit HP dan 1 unit senjata api airsoft gun jenis revolver.
“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Fathon. [bed]

Tags: