PPKM Dicabut, Pemkab Malang Tetap Menyiagakan Isolasi Terpusat

Rusunawa milik Pemkab Malang pada saat Pandemi Covid-19 dijadikan Save House atau rumah isolasi, di area Block Office Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang. (cahyono/Bhirawa).

Kabupaten Malang, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tetap mensiagakan tempat Isolasi Terpusat (Isoter) yang diperuntukan bagi masyrakat yang terkena virus Covid-19, meski Pemerintah Pusat mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo, Senin (9/1), kepada wartawan mengatakan, Isoter yang kita siagakan, hal ini untuk mengantisipasi adanya warga yang terpapar Covid-19. Sehingga Dinkes Kabupaten Malang tetap menyiagakan Isoter yang tersebar di 10 puskesmas dengan menggunakan fasilitas yang ada ruang bertekanan negatif. “Dinkes) tetap menyiagakan Isoter, itu sebagai kewaspadaan dan tata laksana Covid-19, dan tetap seperti biasa. Meski angka Covid-19 di Kabupaten Malang semakin menurun,” tuturnya.

Menurut dia, saat ini Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Malang tercatat 28.098 kasus. Sedangkan kasus aktif sebanyak 90 orang, untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes). Dan dari angka kasus aktif tersebut, 30 orang berada di rumah sakit, dan yang 60 orang menjalani isolasi mandiri. Oleh karena itu, dirinya mendorong masyarakat untuk tetap memakai masker, melakukan pemeriksaan testing bagi yang bergejala hingga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing, jika menjadi kontak erat kasus terkonfirmasi Covid-19.

Wiyanto menjelaska, dengan melihat hal tersebut, menandakan bahwa kasus Covid-19 di Kabupaten Malang masih ada, meski saat ini kasus aktif semakin menurun, dan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya. Namun, masyarakat tetap waspada, meski kasus Covid-19 mengalami penurunan. Seperti di bulan November 2022, kasus aktif ada sebanyak 674 orang, di bulan Desember 2022, kasus aktif menurun lagi yakni sekitar 94 orang. Sehingga

Dinkes Kabupaten Malang tetap menyiapkan beberapa fasilitas kesehatan (faskes) untuk Isoter di 10 Puskesmas yang tersebar di 33 kecamatan, yakni Puskesmas Sumberpucung, Sumbermanjing Wetan, Ampelgading, Pamotan, Donomulyo, Gedangan, Ngantang, Lawang, Tumpang dan Puskesmas Pakis.

“Kami tetap mendorong masyarakat agar melakukan vaksinasi, karena masih banyak masyarakat yang belum lengkap vaksin booster. Dan untuk vaksinasi booster tidak dipungut biaya, semuanya gratis,” tegasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM, kebijakan itu telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, pada 30 Desember 2022, di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sedangkan PPKM dicabut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelakanaan PPKM, dan diganti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Saat Presiden RI mengumumkan pencabutan PPKM, telah ditegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air. “Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” terang Presiden Joko Widodo. (cyn.hel).

Tags: