Proses Pembentukan Perumda Pasar Butuh Waktu Panjang

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori.

Tulungagung, Bhirawa.
Meski saat ini sudah dibahas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar oleh DPRD Tulungagung, namun realisasi pembentukan Perumda Pasar tersebut masih membutuhkan waktu yang relatif panjang. Bahkan bisa sampai tiga tahun lamanya.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, Rabu (29/9). “Proses menuju Perumda Pasar memang panjang, karena harus ada izin dari kementerian,” ujarnya.

Ia menyebut izin untuk pembentukan Perumda Pasar prosesnya bisa memakan waktu antara dua sampai tiga tahun. “Tapi kita proses terus,” imbuhnya.

Asrori selanjutnya menyatakan pembahasan Ranperda Perumda Pasar oleh Pansus III DPRD Tulungagung bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung tetap terus berjalan. Bahkan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

“Pembahasan ranperdanya hampir rampung. Tinggal finalisasi saja,” papar pria yang juga anggota Pansus III DPRD Tulungagung ini.

Ada pun pasar-pasar di Tulungagung yang tengah dipersiapkan untuk berubah status menjadi Perumda Pasar, menurut dia, ada tujuh pasar tradisional. Di antaranya, Pasar Ngemplak, Pasar Ngunut, Pasar Bandung, Pasar Rejotangan dan Pasar Panjer.

“Wacana yang berkembang di pembahasan begitu. Ada tujuh pasar yang akan dipersiapkan untuk menjadi Perumda Pasar. Kita lihat nanti, selain juga melihat regulasi yang ada di kementerian,” paparnya.

Sebelumnya, anggota Pansus III DPRD Tulungagung yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Heru Santoso, menyatakan pembentukan Perumda Pasar merupakan amanah dari PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Kami berharap dengan pembentukan Perumda Pasar dapat bermanfaat betul dalam meningkatkan serta penguatan pengelolaan pasar agar lebih baik, modern dan profesional tanpa meninggalkan peran dan fungsi pasar itu sendiri,” tuturnya.

Karena itu, lanjut dia, saat pembahasan Ranperda tentang Perumda Pasar, Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung diminta untuk membuat analisa penyertaan modal, analisa untung rugi, master plan kegiatan serta pengelompokan pasar yang bisa melaksanakan dan diubah statusnya menjadi Perumda Pasar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, belum bisa dikonfirmasi terkait rencana perubahan sejumlah pasar menjadi Perumda Pasar tersebut. Ia pun belum merespon ketika dihubungi melalui telepon selulernya. (wed)

Tags: