Program Desmigratif, Presiden Jokowi: Wujud Negara Hadir Lindungi Warganya

Jakarta, Bhirawa.
Salah satu upaya pemerintah dalam melindungi PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan keluarganya, adalah lewat program Desa Migran Produktif (Desmigratif). Program Desmigratif ini menangani peningkatan pelayanan dan perlindungan bagi calon PMI dan PMI purna kerja beserta keluarganya.

“Perlindungan terhadap PMI tertuang dalam Nawa Cita Kabinet Kerja dan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Dipertegas pernyataan Presiden Joko Widodo, bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada warganya yang bekerja di luar negeri,” papar Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono dalam rapat teknis Koordinator Desmigratif dan Penanggung Jawab Desmigratif pada Program Desmigratif tahun 2021, Rabu sore (29/9).

Dirjen lebih jauh menyatakan, selain isue politik keamanan dan pertumbuhan ekonomi. Baik di kawasan regional maupun internasional, isue perlindungan PMI, selalu menjadi topik penting yang menjadi sorotan masyarakat. Program Desmigratif, mulai di pilot project kan pada 2016 dan pada 2019 sudah terbentuk  Desmigratif di 402 desa. Pada tahun 2021 ini akan dibentuk 51 desa lagi, sebagai Desmigratif.

“Program Desmigratif bertujuan melakukan perlindungan bagi Calon PMI yang akan bekerja keluar negeri dan yang telah usai bekerja. Serta perlindungan terhadap PMI dan Keluarganya melalui 4 Pilar Utama,” ucap Suhartono.

Pilar yang pertama adalah pusat layanan migrasi, untuk memberikan edukasi awal, mengenai tata cara bekerja keluar negeri, sesuai prosedur. Pilar kedua, kegiatan usaha produktif, untuk memberikan ketrampilan membangun usaha produktif. Pilar ketiga, community parenting, yakni membangun peran serta komunitas untuk ikut membina anak-anak PMI. Dalam berkeliaran yang memberikan nilai tambah. Pilar keempat, pembentukan koperasi Desmigratif, untuk pengutan usaha produktif.

“Dalam pelaksanaan, petugas Desmigratif berperan dibawah koordinasi dan tanggung jawab yang menunjukkan peranan strategis. Sebagai ujung tombak pemerintah dalam memberikan informasi migrasi secara benar. Serta berupaya melakukan upaya persuasif, jika menemukan indikasi penempatan PMI secara non prosedural (illegal),” jelas Suhartono.

Dikatakan, juga ada Penanggung Jawab Tim Pelaksana Desmigratif di desa dan Koordinator pada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Yang merupakan komponen penting terlaksana-nya program. Dengan ketiga komponen tersebut, memiliki fungsi pokok saling berkoordinasi dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam program.

Para petugas Desmigratif, harus mampu melakukan komunikasi secara insentif. Khususnya kepada masyarakat calon PMI, maupun ke seluruh elemen masyarakat di desa tempat tinggalnya. Sesuai tagline “Melayani yang tak terjangkau dan Menjangkau yang tak tersayang”.

“Tujuan acara ini, adalah untuk memberikan pemahaman Program Desmigratif. Serta menyamakan persepsi mengenai peran dan fungsi di Desmigratif. Usai acara ini, diharapkan bisa melaksanakan tugas lebih baik, dengan memberikannya pembekalan tentang seluruh pemahaman program. Sehingga dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat di desa secara sinergi,” Suhartono. 

Dalam acara itu lewat program Desmigratif, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker ini, akan  memberi paket bantuan hibah berupa alat pengolah data kepada Desmigratif, untuk membantu pelayanan. Paket bantuan berupa 1 unit personal komputer, 1 unit printer dan 1 set tinta warna. (ira).

Tags: