Proyek Pipanisasi Milik PDAM Giri Tirta Gresik Dihentikan Warga

Warga besama tokoh masyarakat dan pihak terkait saat melalukan mediasi di balai desa setempat. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik,Bhirawa
Karena belum ada kejelasan soal ganti rugi, warga dan tokoh masyarakat Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, akhirnya menghentikan sementara proyek pipanisasi milik PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik yang melintasi di desa itu. Proyek boleh dilanjutkan kembali asal ada ganti rugi untuk warga.

Warga meminta agar pihak PT Gemilang Karunia Tama (GKT) selaku pelaksana proyek pipanisasi memenuhi tuntutan warga. Jika tidak misalnya, proyek tidak boleh dilanjutkan dulu pengerjaannya. Keputusan itu diambil pada saat mediasi yang dihadiri oleh perwakilan dari PT GKT, selaku pelaksana proyek dengan Kepala Desa Sembayat Amin, pengurus BPD dan sejumlah Ketua RT di balai desa setempat pada Senin (31/5/2021).

Setidaknya ada enam tuntutan yang diminta oleh warga. Yaitu adanya uang tali asih sebesar Rp 3 juta untuk setiap rumah yang dilintasi jalur pipa, ganti rugi sumur warga sebesar Rp 1 juta, adanya CSR dari pihak pelaksana proyek berupa bak sampah dan penunjang fasilitas umum di RT8 dan RT12.

Kemudian, adanya perjanjian secara tertulis di atas materai, ganti rugi apabila ada kerusakan bangunan dengan memberikan jaminan selama 1 tahun, dan bekas galian pipa harus dikembalikan seperti semula minimal diuruk dengan limestone.

Sementara, Kepala Desa Sembayat Amin menjelaskan jika poin tuntutan warga itu belum disetujui alias belum deal. Ini karena masih harus disampaikan ke pihak atasan terlebih dahulu. Oleh karena itu, sesuai kesepakatan maka proyek pipanisasi dihentikan untuk sementara waktu.

“Dan sesuai apa yang disampaikan oleh perwakilan pelaksana proyek, bahwa jawaban atas tuntutan warga dalam mediasi ini akan disampaikan paling lambat 2 hari. Karena harus dilaporkan ke atasannya dulu,” ujar Amin.

Ali Muktar selaku perwakilan warga menyebut dalam mediasi kali ini ada enam tuntutan warga terhadap pelaksana proyek pipanisasi milik PDAM Giri Tirta Gresik. Hanya saja tuntutan itu belum disepakati.

“Proyek pipanisasi harus dihentikan sementara, sebelum ada kesepakatan antara pihak warga dan pelaksana proyek,” kata pria yang akrab disapa Cak Tar ini.

Sementara itu, Sunarno alias Nano selaku Humas PT Gemilang Karunia Tama selaku pelaksana proyek pipanisasi mengaku pihaknya akan mematuhi permintaan warga terkait penghentian sementara proyek pipanisasi di Sembayat itu.

“Hasil mediasi berupa enam tuntutan warga ini akan kami sampaikan dulu kepada pihak atasan kami. Tadi kami menyampaikan minta waktu selambat-lambatnya dua hari untuk mendapatkan jawaban,” pungkasnya. [eri]

Tags: