PT Garam Diduga Tak Teruskan Dana Petani Rp 93 M

??????????Kejati Jatim, Bhirawa
Tak hanya mengusut kasus dugaan penyalagunaan penjualan garam sebanyak 10 ribu ton oleh PT Garam (Persero). Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim rupanya mengusut juga kasus dugaan penyelewengan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKLB). Setidaknya Rp93 miliar dana untuk petani garam diduga tidak disalurkan.
Namun, dalam pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana PKBL ini, penyidik pidsus Kejaksaan belum menentukan tersangka atas kasus ini. Padahal, penyidik pidsus Kejati Jatim sudah menaikkan level dari penyelidikan dan penyidikan.
Diketahui, dana bantuan yang seharusnya dipinjamkan kepada petani garam ini, diduga diselewengkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUM) tersebut. Tak tanggung-tanggung, dana yang nilainya sekitar Rp 93 miliar ini diduga tidak sampai ketangan petani. Sesuai ketentuan, perusahaan plat merah yang terletak di Jl Arif Rahman Hakim Surabaya ini seharusnya menyerahkan uang tersebut.
“Untuk kasus kedua atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Garam ini, belum ada tersangkanya,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Kamis (29/1).
Dijelaskan Romy, kasus dugaan penyelewengan dana bantuan PKBL untuk petani garam ini, dilakukan pada tahun 2008 sampai 2010. Namun, dalam ketentuanya ini PT Garam diduga tidak melanjutkan dana bantuan ini kepada PT Garam. “Kasusnya ini berlangsung sejak tahun 2008-2010,” kata Romy.
Sebelumnya Ketua Satuan Khusus (Satsus) Pidana Korupsi Cun Pranawa mengaku, pidsus Kejati Jatim tak hanya menangani dugaa korupsi 10 ribu ton garam saja. Tapi penyidik juga sedang mengusut kasus dugaan penyalagunaan dana PKBL yang seharusnya diserahkan ke petani garam, namun oleh PT Garam diduga dana tersebut tidak disampaikan.
Kedatangaanya di PT Garam, Rabu (28/1) lalu, turut mengamankan dokumen atas kasus PKBL. Menurutnya, pidsus Kejati masih memfokuskan penyidikan atas kedua kasus yang menimpa perusahaan plat merah tersebut.
“Nilai dana PBL yang diduga diselewengkan atau tidak disampaikan kepada petani garam, yakni senilai Rp 93 miliar,” tandasnya. [bed]

Keterangan Foto : Satgas-Kejati-Jatim-saat-melakukan-penggeledahan-di-PT-Garam-Surabaya.

Tags: