Pukat Harimau UU ITE

Alfian Dj SHI, MH

Oleh :
Alfian Dj
Staf Pengajar Madrasah Muallimin Muh Yogya, Sekretaris Majelis Hukum Ham PP Muhammadiyah

Hadirnya Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan bagian dari hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum
Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pertama kali disahkan pada tanggal 21 April 2008 dengan nama Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 yang kemudian di revisi pada tahun 2016. Akan tetapi dalam pelaksanaanya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat sehingga diapndang perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum
Sebelum adanya revisi terhadap UU ITE langkah hukum yang konstitusional telah banyak dilakukan oleh masyarakat diantaranya dengan mengajukan Uji Materil atau Judicial Review terkait ketentuan pidana dalam pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).
Selain pasal yang ajukan Judicial Review ada juga sorotan lain menyangkut ketentuan dalam Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B serta kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

Revisi Setengah Tiang
Pada tanggal 5 Desember 2023 DPR dalam sidang paripurna telang mengesahkan revisi UU ITE, sejatinya revisi harus didasari pada upaya untuk meneguhkan serta menguatkan jaminan atas hak hak kebebasan warga negara sehingga terciptanya kondisi yang demokratis dan berkeadilan agar kepastian hukum ditengah masyarakat dapat terwujud.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI ) menyebutkan pembahasan revisi kedua UU ITE masih terkesan tertutup dan sangat minim pelibatkan partisipasi Publik, pemerintah dan DPR masih gagal dalam menerapkan perubahan secara demokratis karena lagi lagi dilakukan secara elitis dan tertutup.

Catatan lain yang dinyatakan oleh YLBHI adalah masyarakat sipil masih kesulitan dalam mengakses dokumen resmi RUU ITE bahkan dokumen setelah disahkan dalam sidang paripurna. Dalam revisi kedua masih diemui pasal pasal yang selama ini menjadi sorotan dan bahan diskusi masih tetap dipertahankan.

Ada beberapa pasal yang masih bertengger seperti Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2) dan (3), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (1) dan (2), dan Pasal 45 terkait pemidanaan, walaupun telah direvisi akan tetapi revisi tersebut masih jauh dari harapan yang diharapkan banyak pihak.

Penambahan pasal 28 ayat 3 terkait berita bohong yang menimbulkan kerusuhan juga merupakan pengulangan pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana disamping itu perluasan ketentuan sara pada pasal 28 ayat (2) menjadi ” kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”, satu sisi akan semakin menjamin hak warga negara, disisi lain penambahan ketentuan tersebut memungkinkan multitafsir atau lebih tepatnya semakin menjadi pasal karet yang bisamenjadi pukat harimau bagi setiapm anak bangsa.

Banyak pihak menilai revisi yang telah diputuskan pada sidang paripurna DPR belum menjawab keberatan banyak pihak karena masih bertengernya pasal pasal karet dalam UU ITE, disamping melebar walaupun dengan dalih untuk menjaga ketertiban sehingga yang dikhawatirkan akan mengancam demokrasi kewenangan pemerintah dirasa semakin melebar.

Terlebih Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan beberapa pasal dalam UU ITE akan berlaku bersamaan dengan UU KUHP pada 1 Januari 2026 disamping itu nantinya ada pasal pasal dalam UU ITE yang akan dicabut kala UU KUHP diterapkan

Kini berpulang kembali pada masyarakat untuk menyikapi revisi UU ITE baru, jalur konstitusional masih terbuka untuk kembali melakukan Uji Materil kembali akan tetapi kesadaran masyarakat untuk berprilaku sehat dalam melakukan aktifitas di dunia maya mutlak diperlukan. Semua berharap UU ITE yang baru saja disahkan tidak menjadi pukat harimau yang menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara kala menyampaikan pendapatnya.

———— *** ————–

Rate this article!
Pukat Harimau UU ITE,5 / 5 ( 1votes )
Tags: