Puluhan Tahun Tak dapat Jaminan Sosial, Tujuh Pekerja Sepuh Somasi Tempat Bekerja

Surabaya,Bhirawa
Pekerja yang tidak mendapatkan haknya sebagai mana undang -undang ternyata masih ada di kota Surabaya. Setidaknya tujuh pekerja perempuan mengajukan somasi pada PT.Susanti Megah karena hak jaminan sosialnya dan suasana tempat kerja yang rawan kecelakaan kerja.

Pengacara AA Law Office, Dimas Tri Tunggal Wardhana, SH, Kamis(14/3) menyebut pihaknya mewakili tujuh pekerja perempuan PT Susanti Megah yang merupakan perusahaan produsen garam di kota Surabaya.

Tujuh pekerja perempuan ini, lanjut Dimas, merupakan pekerja tetap dan telah bekerja selama kurun waktu 20 tahun sampai 29 tahun. Namun dengan gaji pokok kurang lebih Rp 3 juta per bulan, para pekerja ini tidak mendapatkan jaminan sosial baik jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan pensiun.

“Menariknya tujuh pekerja ini sekarang dalam usia paruh baya antara 50 tahun bahkan ada yang 59 tahun dan bekerja selama 8 jam terus menerus setiap harinya. Dengan usia yang non produktif ini seharusnya para ibu ini mendapatkan hak jaminan sosialnya termasuk terutama terkait pensiunnya,” terang Dimas kepada Bhirawa kemarin.

Pada kesempatan itu pula, Dimas menyebut pihak pekerja yang diwakilinya saat ini telah dalam kondisi memprihatinkan sebagai pekerja terutama mengingat usia yang tidak lagi muda.

” Bahwa seluruh klien kami juga telah mengeluh tidak bisa optimal bekerja, sakit pada bagian kaki, tidak bisa berdiri lama dan bahkan pada satu peristiwa, klien kami kerap kali jatuh kelantai karena kecapekan bekerja setiap harinya, hal yang demikian merupakan ironi mengingat tenaga fisik prima mereka telah habis terkuras untuk Perusahaan, namun demi menyambung kebutuhan hidup mereka sehari-hari, akhirnya mereka mengesampingkan keluhan keluhan tadi,’ kata Dimas mengisahkankondisi kliennya.

Terkait hal ini pula , Lanjut Dimas, pihak pengacara telah mengundang pihak PT Susanti Megah untuk mengadakan pembicaraan bipartrid dalam menyelesaikan keluhan kliennya sebagaimana undang-undang.

“Namun memang dua kali undangan kami tidak dihadiri pihak perusahaan yang bersangkutan. Dan jika tidak ada tanggapan lebih lanjut, maka kami akan meneruskan pada langkah hukum selanjutnya,” ujar Dimas menutup. [gat.hel]

Tags: