Rapat Kordinasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan

Jember, Bhirawa

Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU memimpin rapat kordinasi serta Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember, Kamis (10/2/2022).

Sesuai Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur No 36 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja.

Untuk meningkatkan Universal Coverage perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Jember akan melalukan review regulasi yang sudah ada dan membuat regulasi baru terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Jember.

“Target kami pekerja informal juga dapat terlindungi, saat ini sedang dilakukan proses kerja sama dengan dinas pertanian dan dinas perikanan untuk perlindungan petani dan nelayan yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Pihaknya, akan mengeluarkan Surat Edaran terkait alokasi CSR badan-badan usaha di Kabupaten Jember, untuk pengikutsertaan tenaga kerja informal di instansi/badan usaha.

Ditempat yang sama, Dolik Yulianto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember menyambut baik rencana tersebut. “Ini bukti nyata bahwa bapak Bupati sangat peduli akan kesejahteraan warga di Kabupaten Jember,” ujarnya.

Dolik menambahkan, selain petani dan nelayan, pedagang pasar pun akan terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, mekanismenya sedang dalam pembahasan kami dengan pemerintah Kabupaten Jember. [geh.why]

Tags: