Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024 Disahkan

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menandatangani Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024.

DPRD Jatim, Bhirawa
DPRD Jatim menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan dan pengesahan Perda dana cadangan tersebut dilakukan di rapat paripurna dan kemudian ditandangani Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, Achmad Iskandar dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (21/8).

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengatakan, sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda. Namun, kata Sadad, ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk menyempurnakan perda tersebut.

Ketua Fraksi Golkar Jatim, Blegur Prijanggono mengatakan fraksi Golkar menyetujui adanya perda dana cadangan Pilgub Jatim 2024 mendatang. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan dana Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur tahun 2024 yang jumlahnya cukup besar, hendaknya sejak tahap awal dapat dipertanggugjawabkan sesuai ketentuan tata kelola keuangan, hanya digunakan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur tahun 2024.

“Untuk mengontrol dana cadangan tetap digunakan pilgub Jatim 2024 mendatang, pihaknya KPU Jatim dan pemprov harus segera melakukan koordinasi kebutuhan apa saja yang diperlukan menjelang pilgub 2024. Dan kami juga meminta agar dana cadangan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pemilu 2024,” tegas Blegur politisi asal Surabaya ini.

Kedua, lanjut dia, Pilgub yang berbareng dengan Pilkada Kab/Kota, diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, partisipatif, serta situasi daerah terjaga tetap kondusif.

“Semoga dengan dukungan biaya yang cukup besar ini, dapat mendorong semangat kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugas dengan baik, adil dan melayani, sehingga menjamin kelancaran jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim,” pungkasnya.

Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD Jatim. Fraksi-fraksi, serta Komisi A DPRD Jatim yang telah membahas dan menyetujui Perda cadangan Pilgub Jatim 2024.

“Terima kasih atas kerja keras kita semua dan kerjasama yang terjalin selama ini. Semoga kerja kita semua dapat memberikan perubahan ke arah yang lebih baik bagi Jatim,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk proses pencairan dana cadangan ini dilakukan di tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dari nilai Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan sisanya di APBD tahun angggaran 2024.

“Kami berharap semoga pilgub Jatim 2024 dapat berjalan dengan lancar. Dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam semangat kebersamaan dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan menjaga suasana yang kondusif,” pungkas Gubernur Perempuan pertama di Jatim. [geh.iib]

Tags: