KPU Jatim: Nama Caleg di DCS Masih Bisa Berubah

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyatakan nama-nama yang masuk daftar calon sementara (DCS), untuk calon legislatif DPRD Provinsi Jatim pada Pemilihan Umum 2024 masih bisa berubah atau berganti nama.

“Masih DCS, jadi semua bisa berubah, baik nama, nomor urut, jumlah caleg, bahkan terkait kepindahan partai,” ujar Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (21/8).

Saat ini, tercatat sebanyak 1.642 orang masuk dcs memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim sekaligus bertarung di Pemilu pada 14 Februari tahun depan. Jumlah tersebut menyusut dibandingkan saat pendaftaran bakal caleg yang totalnya mencapai 1.958 orang dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Artinya, kata Insan, terdapat 316 orang yang pada tahapan awal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dicoret dan gagal berstatus DCS. “Nanti setelah dcs ada tahapan berikutnya sebelum diputuskan sebagai daftar calon tetap (DCT). Nah, dct nanti sudah tidak bisa berubah lagi,” ucap dia.

Insan menjelaskan, bacaleg yang dinyatakan TMS lantaran sejumlah dokumen yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan sebagaimana aturan ditetapkan. “Bagi yang sudah TMS maka partai politik tidak bisa menggantinya. Yang bisa diganti, mereka yang sudah masuk DCS sebelum ke DCT,” tutur Insan.

Menurut dia, merujuk pada Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, setelah diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum di DCS.

Mulai 19 Agustus sampai 23 Agustus, kata dia, KPU Jatim mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa, juga di laman KPU Provinsi Jawa Timur dan info pemilu.co.id, nama-nama daftar calon sementara tersebut untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap para dcs sampai 28 Agustus tahun 2023. Jika ada yang mengetahui bermasalah atau kemungkinan bermasalah, lanjut Insan, maka masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan melalui info pemilu.co.id atau email sesuai tertera di laman KPU Jatim maupun datang ke kantor KPU Jatim di Jalan Raya Tenggilis 1-3 Surabaya. [ant.iib]

Rincian DCS 18 Parpol Peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa : 120 orang
2. Partai Gerindra : 120 orang
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 120 orang
4. Partai Golkar : 120 orang
5. Partai NasDem : 120 orang
6. Partai Buruh : 57 orang
7. Partai Gelora : 76 Orang
8. Partai Keadilan Sejahtera : 120 Orang
9. Partai Kebangkitan Nasional: 41 Orang
10. Partai Hanura : 73 Orang
11. Partai Garuda : 30 Orang
12. Partai Amanat Nasional : 120 Orang
13. Partai Bulan Bintang : 92 Orang
14. Partai Demokrat : 117 Orang
15. Partai Solidaritas Indonesia : 69 Orang
16. Partai Perindo : 89 Orang
17. Partai Persatuan Pembangunan : 115 Orang
24. Partai Ummat : 43 Orang.
Sumber: Laman resmi KPU Jatim

Tags: