Raperda Inisiatif, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Sampang Melalui Kepariwisataan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa.
Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang di Kantor DPRD setempat pada Senin (3/7/2023) dengan tema Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi atas 2 Raperda dan PU. Bupati atas 4 Raperda Inisiatif; Jawaban Bapemperda Atas PU. Bupati Terhadap 4 Raperda Inisiatif; dan Pengumuman Nama-nama Anggota Pansus Atas 2 Raperda Usulan.

Wakil Bupati dengan sapaan H. Ab tersebut berharap, nantinya ketika Raperda tersebut ditetapkan dan dijalankan dapat berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang secara berkelanjutan.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Sampang, Wakil Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Sampang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat se-Kabupaten Sampang serta sejumlah insan media.

Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, tampak konsen mendorong peningkatan sektor ekonomi di Kabupaten Sampang baik melalui kebijakan fiskal maupun moneter.

Wakil Ketua DPRD, Fauzan Adima bahkan mengapresiasi sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan H. Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat yang dinilai baik oleh BPK RI.

“Saya salut pada kepemimpinan ini, bisa dapat Opini WTP sampai 5 kali berturut-turut, ” ujarnya.

Komitmen pemerintah daerah dalam peningkatan ekonomi lainnya disampaikan H. Abdullah Hidayat melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sampang Tahun 2022-2037.

“Sebagai sektor yang diunggulkan dan mampu berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah maka pembangunan kepariwisataan perlu ditata secara baik dan berkelanjutan dengan menyiapkan dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun kedepan, “ungkapnya.

Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) diselenggarakan berdasarkan azas Kemanfaatan; Kekeluargaan; Adil dan merata; Kemandirian; Kelestarian; Partisipatif; Berkelanjutan; Demokratis; Kesetaraan; Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal.

Sedangkan Ruang lingkup pengaturannya meliputi Arah Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sampang; Pembangunan Destinasi Kepariwisataan; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Program Pembangunan Kepariwisataan; Pembiayaan Pembangunan Program Kepariwisataan serta Pengawasan dan Pengendalian.

“Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita sekalian dalam pengabdian kepada masyarakat, ” tutupnya. (lis.bb)

Tags: