Resahkan Warga Gresik, Gepeng Bakal Diatur Perda

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Keberadaan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) kini menjadi perhatian serius oleh DPRD Gresik. Rencananya akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Gepeng, sehingga keberadaanya tak menganggu masyarakat.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Sujono, masyarakat resah terhadap keberadaan Gepeng ini sebab mereka merasa tidak nyaman. Sedangkan Gepeng juga tak jera setelah mereka ditangkap dilakukan pembinaan. Namun nyatanya ketika keluar juga tetap saja, untuk itu perlu adanya aturan yang mengikat sehingga membuat gepeng menjadi jera.
”Guna membuat aturan yaitu Perda yang kini masih digodok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ). Komisi IV sudah melakukan beberapa studi banding ke berbagai daerah. Sebagai bahan materi dan di matangkan menjadi Perda,” kata Sujono.
Dan kini masih dipersiapkan untuk diajukan pembahasan tahun depan, beberapa poin penanggulangan Gepeng antara lainnya dengan pemberian sanksi. Adapun di studi banding yang didapat dari  Makasar, orang yang memberi sesuatu kepada pengemis justru dikenakan denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.
Aturan denda untuk mereka yang memberi sesuatu kepada pengemis atau pengamen,  telah berjalan sangat efektif di Makasar. Yang hasilnya positif sehingga keberadaan Gepeng maupun pengamen bisa berkurang, selain memberlakukan sanksi denda, pola pembersihan untuk Gepeng, gencar dilakukan operasi oleh Satpol PP.
Bagi Gepeng yang terjaring, khusus warga asli Gresik bakal diberi pelatihan atau keterampilan. Sehingga mereka mempunyai keahlian dan bisa bekerja. Sehingga tidak lagi meminta-minta di jalanan, sedang Gepeng dari luar daerah dipulangkan ke daerah asal.
Ditambahkan Sujono, harapan dengan adanya Perda ini nanti. Keberadaan Gepeng di Kota Gresik bisa ditekan, sehingga masyarakat bisa nyaman melakukan aktifitas, sebab keberadaanya sekarang cukup meresahkan dan Perda ini nanti akan mengatur mulai memberikan pelatihan dan sanksi kepada Gepeng. [kim]

Tags: