Revitalisasi BRIDA Jatim

Oleh :
Umar Sholahudin
Dosen Sosiologi FISIP Univresitas Wijaya Kusuma Surabaya

Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Jawa Timur telah selesai mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagaimana disampaikan saudari gubernur dalam nota penjelasannya, Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rangka penataan atau penyederhaan struktur Organsiasi Birokrasi Perangkat Daerah dan menambahkan urusan fungsi penunjang strategi kebijakan, riset, invensi dan inovasi.
Penataan dan penyederhaan ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan baru, yakni Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
Ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 pada intinya menyatakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Pasal 66 ayat (2) menyatakan Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Dengan adanya ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 dimaksud, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, terutama pada dua aspek, yakni mengatur masalah perubahan pencantuman jumlah bidang pada perangkat daerah dan mengubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
Dengan ketentuan tersebut memberi konsekwensi pada perubahan struktur kelembagaan OPD Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Jatim. Dengan Perda yang baru nanti, Kelembagaan OPD Balitbangda akan berubah, tidak saja mengubah nomenklatur; dari Balitbangda menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), juga akan ada perubahan jumlah bidang dalam Perangkat daerah yang lebih ramping. Ini sebagai konsekwensi dari implementasi kebijakan penataan birokasi; “Miskin Struktur, Kaya Fungsi”.

Menjadi Lembaga Think Tank
Balitbangda, yang nanti berubah menjadi BRIDA sebenarnya memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam konteks pelaksanaan kebijakan Pemerintahan dan Pembangunan. BRIDA seharusnya menjadi “Think Tank” bagi pemerintah provinsi (nantinya) dalam membuat desain dan impelementasi kebijakan pemerintahan dan pembangunan provinsi. Jika kita mengacu pada keberadaan BRIN di pusat, BRIN dipersiapkan untuk menjadi lembaga Think Tank resmi pemerintah.
Artinya BRIN menjadi sumber kajian akademis dan memasok rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah yang dharapakan memiliki pandangan non-sektoral untuk melihat kebijakan secara komprehensif dan lintas kementrian. Demikian juga dengan keberadaan BRIDA (Provinsi), peran dan posisinya menjadi lembaga yang aktif dan produktif memasok kajian-kajian akademik dan rekomendasi-rekomendasi yang konstruktif dalam pembuatan desain dan pelaksanaan kebijakan daerah. Agar lebih berbobot dan memiliki tingkat validitas dan akurasi yang tinggi, setiap kebijakan-kebijakan (pemerintahan dan pembangunan) provinsi harus berbasis pada riset yang ilmiah (based on BRIDA). Sehingga, selain berbobot, juga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara akademik maupun secara sosial kepada masyarakat.

Refleksi Balitbangda Jatim
Jika kita cermati dan kritisi bersama, keberadaan Balitbangda Jatim sekarang, peran strategisnya kurang kelihatan dalam memasok kajian-kajian akademik dan rekomendasi-rekomendasi yang konstruktif dalam pembuatan desain dan pelaksanaan kebijakan daerah. Apakah selama ini, kebijakan-kebijakan stretegis pemeritahan dan pembangunan yang dijalankan gubernur didasarkan pada kajian-kajian/riset-riset akademik? Atau apa rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan Balitbangda Jatim terhadap desain dan implementasi kebijakan daerah? Public Expose hasi-hasil riset inovatif dari Balitbangda juga tidak terlalu kelihatan.
Selain itu, yang perlu dicermati adalah, bagaimana produk riset-riset inovatif dan pengembangan daerah yang dihasilkan Balitbangda Jatim, apakah sudah dimanfaatkan oleh pemakainya (user), baik oleh pemerintah provinsi maupun masyarakat luas, dan bagaimana dampaknya. Salah satu persoalan krusial dari riset-riset daerah yang inovatif adalah masalah hilirisasi hasil riset yang dapat digunakan atau dimanfaatkan secara real oleh masyarakat luas. Misalnya riset tentang ketahanan pangan daerah, Riset pengembangan ekonomi maritim, Riset tentang formula atau desain pengentasan kemiskinan di Jatim yang karakaternya cukup beragam, dan sebagianya. Persoalan ini perlu mendapat perhatian yang serius dari gubernur. Apalagi nanti Balitbangda akan berubah jadi BIRDA.
Dengan demikian, perubahan atau penambahan bidang (dan kewenangan) baru pada struktur kelembagaan organisasi perangkat daerah, khususnya BRIDA Provinsi Jatim akan semakin jelas dan sesuai peraturan perundangan-undangan yang baru. Namun demikian, perubahan struktur organisasi perangkat daerah ini, tidak hanya sekedar perubahan “papan nama” dan “penambahan/pengurangan organ perangkat daerah dan kewenangan fungsi organisasi”, akan tetapi yang lebih subtansial adalah bagaimana penambahan organ dan kewenangan fungsi baru tersebut dapat meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahan yang lebih efektif, efisiens dan porduktif, serta mensupport bagi peningkatan kesejahetraan masyarakat..

Birokrasi; Miskin Struktur, Kaya Fungsi
Satu persoalan penting yang harus dijawab oleh gubernur terkait dengan perubahan “papan nama” dan penambahan/pengurangan bidang dalam BRIDA ini adalah, bagaimana memastikan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang baru ini dapat menjalankan peran strategisnya dalam desain dan impelementasi kebijakan Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur yang berbasis pada riset ilmiah? Bagaimana komitmen dan kebijakan dari gubernur untuk memastikan kelembagaan BRIDA dapat berjalan dengan baik dan produktif? Jangan sampai peran BRIDA hanya sekedar “riset” saja, tapi bagaimana riset daerah menghasilkan inovasi dan dapat dipraktekken dalam kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang lebih real. Karena itu, hilirisasi produk riset harus dijalankan untuk menghindari hasil riset hanya menjadi panjangan di rak-rak perpustakaan.
Restrukturisasi birokrasi di daerah memang bukan hanya persoalan efisiensi dan efektivitas birokrasi semata, sebagai sebuah kebijakan tentu akan sarat dengan kepentingan politis. Tetapi kita musti harus menyadari bahwa orientasi politik tertinggi adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan hal tersebut dapat tercapai -salah satunya- apabila mesin birokrasi yang menjalankannya ramping, lincah, dan handal.
Akhirnya, kita semua berharap, Raperda perubahan keempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, struktur kelembagaan Organsiasi Perangat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim, khususnya di BRIDA tidak terlalu membengkak. Visi organisasi birokrasi modern harus tetap terjaga, yakni “Miskin Struktur, Kaya Fungsi”. Postur struktur kelembagaan perangkat daerah yang ideal, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan demikian, yang akan lebih dioptimalkan adalah sumber daya manusianya yang kompetens dan penggunaan anggaran daerah yang lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat daripada kebutuhan struktur dan jabatannya.

——— *** ———–

Rate this article!
Revitalisasi BRIDA Jatim,5 / 5 ( 1votes )
Tags: