Ribuan Pohon Karet Milik Kebun Pancursari Dibakar Orang Tak Dikenal

Lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari, Desa Tegalrejo, Kec Sumbermanjing Wetan, Kab Malang yang ditanami ribuan pohon karet dibakar orang tak dikenal.

Kab Malang, Bhirawa
Lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari, di wilayah Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dibakar dan dirusak orang tak dikenal. Ribuan pohonkaret yang ada di wilayah itu ludes hingga kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
“Kasus pembakaran dan perusakan dikebun karet itu, kami menduga buntut dari persoalan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) pada beberapa tahun lalu,” ungkap Manager PTPN XII Kebun Pancursari Hedrianto, Rabu (8/11), kepada wartawan.
Padahal, lanjut dia, perusahan negara di bawah pengelolaan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara  (Meneg BUMN)  ini sudah terbit surat HGU Nomor 2/Tegalrejo dengan SK.17/HGU/KEM-ATR/BPN/2015 tanggal 14 April 2015, dan juga telah diterbitkan sertifikat perpanjangan jangka waktu HGU oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Malang tanggal 9-Juni 2015 dengan masa perpanjangan hingga tahun 2037.
Sedangkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat semakin hari berkepanjangan. Hal itu disebabkan lambannya proses hukum yang berlarut-larut dan hingga kini belum ada tindakan, serta belum ada pencegahan secara efektif dari pihak Kepolisian.
Hedrianto menjelaskan, pembakaran pohon karet yang dilakukan orang tak dikenal itu jumlahnya mencapai 16.721 pohon, yang berumur 2 tahun hingga 7 tahun. Karena pohon-pohon karet itu dibakar, maka tidak ada pohon satu pun yang tersisa dan habis terlalap api.
Menurut Hendrianto,  pohon karet yang ditanam itu berada kawasan afdeling SK/SM Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
“Kami juga menerima laporan dari Petugas Keamanan (PK) wilayah afdeling Bumirejo, bahwa sekelompok warga ancam menduduki lahan seluas sekitar 22 hektar tanaman cengkeh. Sekelompok orang yang namanya sudah terditeksi itu mengancam akan menduduki lahan dan  akan merusak tanaman sengon,” paparnya.
Ditegaskan, munculnya masalah di wilayah Kebun Pancursari ini, karena dampak dari  lambannya proses hukum, sehingga terjadi penjarahan dan perusakan aset negara. Tentunya, penjarahan dan perusakan jika tidak ada upaya pengamanan dari pihak Kepolisian, maka akan meluas. Sedangkan proses hukum untuk pelaku penjarahan maupun perusakan, perlakuan hukum tidak sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani yang sama-sama memiliki tegakan pohon.
Misalnya, kata dia, jika ada tanaman pohon milik Perhutani dijarah atau dirusak, maka langsung dapat penanganan hukum dari pihak yang berwenang. “Tapi anehnya kenapa ketika terjadi perusakan di lahan PTPN XII yang sama-sama aset milik negara, penanganan hukumnya justru berlarut-larut, bahkan terkesan dibiarkan dan tidak ada pengamanan meski sudah kita laporkan,” jelas Hedrianto.
Berdasarkan aturan hukum, masih dia katakan, bagi setiap orang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU)  Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ada sangsi hukumnya. Meski respon pihak yang berwenang dalam pengamanan aset negara sedikit terlambat, namun pihak Kepolisian tetap melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembakaran pohon karet. [cyn]

Tags: