RJ CAR Kejaksaan Negeri Surabaya Permudah Layanan Restoratif Justice

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berkomitmen memberikan layanan maksimal bagi masyarakat. Bahkan layanan publik bidang pidana umum yang dikomandani Ali Prakosa ini menyabet juara satu sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui Restoratif Justice (RJ).

Tak hanya itu, Korps Adhyaksa yang terletak di Jl Raya Sukomanunggal Jaya, Surabaya ini juga menyediakan layanan RJ CAR. Tujuannya mempermudah bagi proses Restoratif Justice.

“Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice,” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Kamis (4/1).

Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas sepakbola Arhan Pratama ini menambahkan, RJ CAR sendiri merupakan singkatan dari Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan). RJ CAR ini sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban atau keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.

“Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban atau keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang,” jelasnya.

Jaksa asal Blora, Jawa Tengah ini menambahkan, untuk perkara yang akan di RJ ini ditentukan oleh Kejaksaan. Karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.

Ali membeberkan, awal tahun 2024 Kejari Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ). Ada tiga perkara yang dihentikan oleh Pidum Kejari Surabaya. Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua, sambung Ali, perkara lalu lintas dengan tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan ketiga dengan tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

“Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum,” bebernya.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini. Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ. (bed.hel).

Tags: