Rutan Perempuan Surabaya Terima Berkas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo

Pelimpahan berkas kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Rutan Perempuan IIA Surabaya, Kamis (2/5).

Kemenkumham Jatim, Bhirawa.
Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan pelimpahan berkas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Rutan Perempuan IIA Surabaya, Kamis (2/5). Pelimpahan berkas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dilakukan terhadap seorang warga binaan berinisial PTS (Puput Tantriana Sari atau eks Bupati Probolinggo, red).

“Siang ini sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00, Rutan Perempuan IIA Surabaya menerima pelimpahan berkas PTS dari Jaksa KPK,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Terkait pelimpahan berkas ini, Heni siap mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Termasuk ketika nanti harus memfasilitasi PTS untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya.

“Pada dasarnya kami siap mendukung dan memberikan pelayanan, apakah nanti sidang digelar secara langsung atau secara daring,” tegasnya.

Jika sidang secara langsung, lanjut Heni, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan pengawalan. Jika dilakukan secara daring, pihaknya juga telah menyiapkan sarpras untuk sidang online. “PTS diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya, tidak ada perlakuan spesial, semua sesuai SOP,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan IIA Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang menjelaskan, sebelumnya Puput Tantriana Sari sedang menjalani masa hukuman untuk kasus pertama dengan vonis selama empat tahun pidana penjara.

“Pada bulan Agustus 2023 lalu, kami menerima surat dari KPK bahwasannya Puput Tantriana Sari memiliki perkara lain. Sejak saat itu kami memfasilitasi jaksa KPK untuk melakukan proses penyidikan,” tambahnya.

Sambung Putri, selama ini PTS sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama di dalam rutan. “Mantan Bupati Probolinggo itu juga aktif mengikuti berbagai macam kegiatan di Rutan,” pungkasnya. [bed.bb]

Tags: