Saatnya Tegakkan Sanksi, Gubernur Khofifah Luncurkan Tim Pemburu Pelanggar Covid-19

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah (kiri) dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kapolda Jatim, Irjen Pol M Fadil Imran (kanan) saat meluncurkan mobil covid hunter untuk penindakan protokol kesehatan, di Halaman Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (16/9). [oky abdul sholeh]

Pemprov Jatim, Bhirawa
Upaya pencegahan Covid-19 melalui ajakan disiplin protokol kesehatan telah digencarkan sejak pandemi ini masuk di Jatim pada Maret lalu. Enam bulan tercatat hingga September ini, upaya preventif tersebut kerap kali tak diindahkan masyarakat hingga penegakkan sanksi hukum akhirnya harus dijalankan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, saat ini sudah saatnya law enforcement (penegakan hukum) ditegakkan. Sebab, berbagai instrumen hukum dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota sudah diterbitkan. Maka itu, ada tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang sekarang digerakkan ke lapangan.
“Dari Maret sampai September, enam bulan proses sosialisasi dan edukasi menjaga protokol kesehatan sudah dilakukan oleh seluruh lini, baik Polri, TNI, Satpol PP, relawan termasuk oleh media massa. Dan sampai saat ini tidak ada yang bisa memastikan sampai kapan pandemi ini berhenti,” tutur Gubernur Khofifah di sela peluncuran Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Rabu (16/9).
Khofifah menuturkan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya mengajak masyarakat untuk kembali disiplin menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga asupan gizi yang baik dan berolahraga secukupnya. Hal ini kalau tidak diikuti dengan proses law enforcement, kelihatan sekali ada yang menganggap biasa-biasa saja.
“Pak Presiden memberi arahan kepada semua para Menko, menteri, Panglima dan Kapolri, Pangdam, Kapolda, gubernur dan bupati wali kota se Indonesia. Kita diminta untuk kembali melakukan langkah yang lebih terukur agar pendisiplinan ini dapat semakin kuat dan diikuti oleh masyarakat,” kata dia.
Untuk memaksimalkan penagakan hukum ini, selain ada operasi yustisi secara nasional juga ada tim pemburu protokol kesehatan Covid-19. “Ini peran besar dari Kapolda dan Pangdam dan jajaran Satpol PP serta relawan menjaga disiplin protokol kesehatan,” tutur dia.
Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran menjelaskan, sasaran operasi yustisi secara stasioner adalah mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Sementara untuk tim yang mobile atau hunter ini difokuskan untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti di tempat kerumunan.
Hukumannya sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2020, ada hukuman sanksi administratif dan sanksi pidana berupa denda untuk perorangan maksimum Rp 500 ribu kemudian bagi badan atau perusahaan sanksi sampai dengan Rp 50 juta rupiah.
“Saya berharap setelah masayarakat diedukasi dan sosialisasi sudah saatnya kita lakukan upaya preventif justice. Penegakan hukum agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa menuturkan, pemberlakuan sanksi denda beragam untuk masing – masing daerah. Misalnya Surabaya menetapkan denda sebesar Rp 250 ribu, Sidoarjo Rp 150 ribu dan yang tertera di Pergub Jatim sebesar Rp 250 ribu. “Semua daerah harus mencantumkan sanksi denda sesuai kondisi di daerahnya. Sebab, jika tidak ada besaran denda akan mengikuti regulasi di Pergub Jatim 53 yaitu sebesar Rp 250 ribu,” tutur Budi.
Kendati demikian, penetapan sanksi denda kembali akan mengikuti keputusan hakim. Besaran yang harus dibayar sesuai keputusan yang ditetapkan pada sidang tipiring. “Misalnya di Surabaya denda maksimalnya Rp 250 ribu tetapi hakim bisa memutuskan dendanya Rp 100 ribu. Jadi masih menyesuaikan keputusan hakim berdasarkan kearifan lokalnya,” ungkap Budi. [tam]

Tags: