Sakit Jiwa, Kasus Hukum Lurah Dampit Dihentikan

lurah-dampit-kecamatan-dampit-kabupaten-malang-denny-eko-setyawanKab Malang, Bhirawa
Kasus hukum yang membelit Lurah Dampit Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang Denny Eko Setyawan akan segera dihentikan menyusul hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan yang bersangkutan sakit jiwa.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah ditemukan dugaan bahwa Lurah Dampit tersebut memiliki gangguan kejiawaan. Sehingga untuk memastikan hal itu, maka sesuai dengan prosedur kami membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wedyodiningrat Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,” ujar Kapolsek Dampit AKP Amung Sri Wulandari.
Menurut Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh dokter RSJ Lawang, Denny dinyatakan positif mengalami ganguan kejiwaan.
“Atas dasar pertimbangan medis itulah, maka pihaknya berencana menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3 ). Sebab, tersangka mengalami gangguan kejiwaan, dan sudah dinyatakan oleh dokter RSJ Lawang. Dan SP3 kami keluarkan setelah dilakukan gelar perkara, yang akan kami dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” terang Amung.
Sebelumnya, Lurah Dampit telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) oleh Polsek Dampit, karena telah melakukan penganiayaan terhadap Rosydin (48), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada 19 November 2016.
Di tempat terpisah, salah satu warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang Mochamad Agis mengatakan, jika Lurah Dampit Denny Eko Setyawan selama ini memang sering berulah, dengan melakukan tindakan diluar kewenangan sebagai Lurah. Perbuatan dan sikap Lurah Dampit pun juga sudah dilaporkan Bupati Malang H Rendra Kresna, namun hingga sekarang belum ada tanggapan.
“Perbuatan penganiayaan terhadap orang lain tidak sekali itu, tapi sudah delapan kali. Namun, tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena selalu ada perdamaian antara korban dan Lurah Dampit,” tuturnya. [cyn]

Tags: