Saksi Ade Charge Dihadirkan di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat DO

Proses Sidang dugaan pemalsuan surat DO yang diagunkan di Bank Bukopin kembali digelar di PN Surabaya, Selasa (8/3).

PN Surabaya, Bhirawa.
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat Delivery Order (DO) yang diagunkan di Bank Bukopin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/3). Persidangan dengan terdakwa Rosdiana menghadirkan saksi yang meringankan (Ade Charge).

Penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan, yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN X, M Sulton. Dalam keterangannya Sulton menyampaikan, pabrik Gula PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan milik Ali Sanjaya pada 2011 hingga 2012 memberi dana talangan terhadap para petani menggandeng Rosdiana.

Dana talangan diberikan karena pada medio 2012 hingga 2013 Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan baku Raw Sugar dan saat mendirikan pabrik para petani sempat melakukan demo.

“Lantaran di demo dan ditolak petani tebu, maka Ali Sanjaya memberikan dana talangan terhadap para petani tebu melalui terdakwa yang selama ini telah bermitra dengan petani tebu di Jawa Timur ,” jelasnya.

Maksud menggandeng terdakwa dalam memberikan dana talangan, sambung Sulton, diindikasikan agar menimbulkan kesan kalau terdakwa ikut kongsi pendirian Pabrik Gula PT KTP di Lamongan. “Pabrik gula milik Ali Sanjaya mengandeng terdakwa agar petani menjadi sungkan untuk demo karena telah diberikan dana talangan,” paparnya.

Hal lainnya, terdakwa ada kerjasama dengan PTPN X melalui perusahaan PT Agro. Sulton menambahkan, pada medio 2011 silam perusahaan terdakwa lancar memberikan dana talangan. memasuki 2012 terdakwa kesulitan, dana namun petani tetap masih dibayar.

“Memang dana tersendat karena transfer terlambat. pada medio 2012 harga gula anjlok bahkan sempat ada instruksi Menteri agar petani tidak menjual gula dulu,” tambahnya.

Selama saksi menjadi Direktur Pemasaran, penjualan melalui lelang dan tidak pernah menerbitkan DO sebelum dibayar. Kalaupun DO keluar, gula ya harus ada. Selama ini tidak pernah menolak DO dengan alasan gula nya tidak ada. Pihaknya mengaku secara umum DO memang sering diagunkan ke bank dan saya pernah klarifikasi.

“Pihak bank membenarkan pernah ada klarifikasi,” ungkap. saksi.

Lebih lanjut, diketahui saksi di PTPN X ada 3 investor yang memberikan dana talangan terhadap petani. Yaitu Niko, Cokro dan Rosdiana (terdakwa). Sedangkan, hubungan Ali Sanjaya dengan terdakwa diungkapkan saksi tidak mengetahuinya. (bed.hel).

Tags: