Santunan di Putus, Ahli Waris Korban Covid-19 Sampang Terima dari Pemprov Jatim

ilustrasi: pemakaman salah satu korban Covid-19

Sampang, Bhirawa
Keluarga atau Ahli Waris korban meninggal karena terpapar Covid-19 di Kabupaten Sampang akhirnya menerima santunan. Santunan tersebut diberikan oleh Pemprov Jatim sebesar Rp. 5 juta rupiah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sampang, Fadeli mengatakan, bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Dinsos Jatim, ada sebanyak 11 ahli waris korban yang telah menerima santunan tersebut.
Namun, dari 11 ahli waris itu ada 1 ahli yang belum bisa menerima santunan tersebut lantaran nomor rekeningnya bermasalah. Sehingga data tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu, agar santunan yang diharapkan bisa membantu keluarga korban meninggal terpapar Covid-19 bisa dicairkan.
“Sementara yang Satu orang ahli waris belum bisa menerima, namun sudah kami koordinasikan untuk segera diperbaiki,” ungkapnya, Rabu (2/5).
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya santunan dari Pemprov Jatim untuk ahli waris korban meninggal terpapar Covid-19 sangat berterima kasih.
Sebab, sebelumnya para ahli waris merasa kecewa lantaran santunan yang dijanjikan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp.15 juta rupiah diputus secara sepihak. “Kami juga kecewa karena sebelumnya diminta untuk mengajukan santunan tersebut, namun diputus,” jelasnya.
“Maka dengan adanya santunan yang dari pemprov Jatim ini kami bisa mengobati kekecewaan para ahli waris korban meninggal korban Covid-19,” tambahnya. [lis]

Tags: