Rencana Menkeu Potong Gaji ASN, Pemkab Malang Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat

Terkait pemotongan gaji ASN, pihak Pemkab Malang menunggu keputusan pemerintah pusat.

Kab Malang, Bhirawa
Rencama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Pemkab Malang akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat. Sehingga dengan rencana Menkeu tersebut, hal ini juga akan mempengaruhi gaji ke 13, dan akan terjadi pemotongan.
Namun, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Malang Wahyu Kurniati, Rabu (2/6), kepada wartawan, hingga saat ini masih belum ada informasi tentang pemotongan gaji ASN tersebut. “Tapi pada prinsipnya, pihaknya akan tetap mengikuti keputusan Pemerintah Pusat. Sehingga apa yang diputuskan Pemerintah Pusat kita akan mengikuti. Dan saat ini kita menunggu regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Menkeu,” tuturnya.
Menurutnya, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 tersebut, Pemerintah diharuskan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Dan jika berdasarkan PP 63 Tahun 2021 itu tidak mengatur pemotongan baik tunjangan hari raya maupun gaji ke 13. Namun, untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) memang dilakukan rutin dalam setiap bulannya. Hal itu, sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015,” tegas Wahyu.
Dijelaskan, jika pemotongan PPH 21 itu adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Sehingga dengan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, yang jelas kita akan mengikuti aturan. Dan jika mengacu Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 disebut penghasilan ASN/ TNI/ Polri tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Meski demikian, Pemkab Malang akan tunduk kepada kebijakan Pemerintah Pusat. Namun, hingga saat ini masih belum ada informasi tentang pemotongan tunjangan ASN,” tandas Wahyu. [cyn]

Tags: