Satpol PP Kabupaten Blitar Temukan Peredaran Miras di Tempat Karaoke

Tampak Satpol PP Kabupaten Blitar menunjukkan barang bukti adanya peredaran Miras selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di sejumlah Karaoke di Kabupaten Blitar yang masih nekad buka.[Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Meskipun ada larangan peredaran Minuman Keras (Miras) selama bulan Ramadhan 1443 H/2022 M, setelah dilaksanakan Razia selama bulan Ramadhan Satpol PP Kabupaten Blitar berhasil amankan belasan botol Miras dari tempat Karaoke.

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan pihaknya sebelumnya telah menggelar razia di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Nglegok pada tanggal 16 April 2022 lalu, dimana pihaknya masih menemukan adanya Karaoke yang buka dan masih menjual Miras.

“Ada 6 tempat karaoke yang menjadi sasaran Razia, dan dari hasil razia di 6 tempat karaoke, ditemukan satu tempat karaoke masih beroperasi,” kata Suyanto.

Lanjut Suyanto, dari tempat Karaoke yang masih nekad buka juga ditemukan sekitar 15 botol Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merek.

“Razia ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, serta kenyamaman umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa, sehingga kami juga meminta semua bisa saling menghirmati,” tegasnya.

Selain itu dikatakan Suyanto, pihaknya juga telah memanggil secara resmi pemilik tempat karaoke, dimana setelah dipanggil juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. “Karena sesuai aturan selama bulan Ramadhan, semua tempat hiburan malam dilarang dibuka. Bahkan selain tempat karaoke, hotel, hingga tempat kos akan kami lakukan razia terus menerus sampai menjelang lebaran,” imbuhnya. [htn.bb]

Tags: