Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Spanduk Bacaleg dan Calon Kepala Daerah

Personel Satpol PP Kab Malang saat melakukan menertiban spanduk dan benner yang melanggar aturan. [cahyono/bhirawa]

Pemkab Malang, Bhirawa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Bina Administrasi Kewilayahan telah merumuskan pola pemetaan kondisi sebenarnya kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), melalui rapat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Satpol PP dan Satlimas 2023, di Jakarta.

Hal itu untuk mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024. Sedangkan pola pemetaan kondisi wilayah atau kerawanan di masing-masing wilayah, kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Firmando Hasiholan Matondang, Kamis (31/8), untuk saat masih rana Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglimas).

Sedangkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol dalam konteks Pemilu masih dalam menertiban spanduk dan benner Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Bakal Calon Kepala Daerah yang melanggar aturan Pemilu.

Namun, masih dia katakan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang. Sehingga untuk pemetaan dalam kerawanan Pemilu 2024 mendatang tupoksinya adalah Kesbanglimas.

“Kami belum menerima surat dari Kemendagri terkait Satpol untuk melakukan pemetaan kerawanan Pemilu. Dan jika Satpol PP diperintahkan untuk melakukan pemetaan kerawanan Pemilu siap untuk melaksanakannya,” tegasnya.

Perlu diketahui, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA yang dirilis dibeberapa media online menyampaikan, bahwa dirinya berharap melalui forum koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Satpol PP dan Satlimas 2023, dapat merumuskan pola pemetaan kondisi sebenarnya kesiapan Satpol PP dan Satlinmas. Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Momentum penting yang harus dikawal oleh Satpol PP, kata dia, adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Pemilihan Anggota Legisltif DPR dan DPRD pada 14 Febuari 2024, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

“Saya ingatkan agenda Pemilu ini tidak lepas dari keterlibatan yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Provinsi, Kabupaten/Kota. Mulai dari perspektif penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) pada setiap tahapan proses pemilu,” ujarnya. [cyn.dre]

Tags: