Satpol PP Turunkan Baleho-Banner Permintaan Maaf Relawan Hasan-Tantri

Spanduk permintaan maaf ber-hastag Relawan Hasan-Tantri diturunkan Satpol PP.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Mengalir Terus Dukungan Lembaga Antirasuah

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Sudah sepekan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Probolinggo dan suaminya, berlalu. Sampai saat ini masih banyak yang mendukung lembaga antirasuah. Seperti yang dilakukan sejumlah pemuda dengan membagi-bagikan nasi bungkus di beberapa lokasi.

Aksi tersebut diserukan dengan Satire yang ditujukan tidak hanya kepada kasus OTT KPK yang menjerat Tantri-Hasan. Namun juga kepada seluruh pemerintah. Kontan saja aksi itu disambut positif, Rabu (8/9).

Sebelum aksi digelar, muncul pesan berantai yang berisikan soal rencana tersebut. Pesan itu bertuliskan,”Maafkan Kami Cuma Bisa Kasi Makan Bukan Jabatan. Kami akan Turun Aksi. Nakes dan rakyat sengsara, tapi korupsi menggila”

Aksi nyata dari pesan berantai tersebut digelar. Nampak sejumlah pemuda membagikan nasi bungkus kepada warga. Mereka menamakan dirinya Solidaritas Pangan Probolinggo (SPP).

“Benar, ini sebuah kritikan terhadap pemerintah. Angka stunting dan kasus korupsi di pemerintah pusat, terutama di Probolinggo masih tinggi,“ ujar Herman Arif perwakilan dari SPP yang melakukan aksi terbuat.

Herman menyebutkan, aksi tersebut berdasarkan kutipan dari Menteri Keungan RI Sri Mulyani yang mengatakan, anak usia dibawah 2 tahun yang mengalami kurang gizi (stunting) naik dari 21,99 persen (2015) menjadi 34,04 persen (2019). Nah di Kabupaten Probolinggo, ada 3,5 anak dari 10 anak kurang gizi.

Padahal total dana desa (DD) di Kabupaten Probolinggo sejak 2015 hingga 2021 mencapai Rp 2,15 triliun yang disalurkan untuk 325 desa. Setiap desa mendapatkan dana sebesar Rp 291 juta pada tahun 2015. Jumlah tersebut meningkat 3,5 kali lipat menjadi Rp 1,32 miliar pada tahun 2020.

“Bertepatan dengan kasus OTT, semuanya terbongkar. Padahal anggaran yang besar itu setidaknya dapat dijadikan untuk membeli nasi atau makanan penambah gizi lainnya kepada warga kabupaten Probolinggo,“ ujar Herman.

Aksi pemberian nasi bungkus itu dilakukan di wilayah Kecamatan Kraksaan. Mulai dari ujung timur hingga di depan kantor bupati Probolinggo. Di depan kantor bupati, para pemuda menunggu tukang becak yang sedang lewat untuk diberi nasi bungkus.

“Memang sengaja di depan kantor Bupati. Karena bertepatan dengan kasus OTT beberapa waktu lalu,“ ujarnya. Ada ratusan nasi bungkus yang diberikan kepada masyarakat, utamanya tukang becak, juru parkir, pedagang di pasar.

Herman mengatakan kalau aksi yang dilakukannya ini murni inisiatif dari para teman-temannya. Mereka bahu membahu untuk memasak, bahkan biaya untuk masak tersebut mereka dapat dari hasil swadaya para teman-temannya yang tergabung dalam kelompok tersebut.

“Kolektif. Ada mahasiswa, kuli bangunan dan montir,” katanya.

Sedangkan reklame permintaan maaf ber-hastag Relawan Hati, ternyata tak hanya terpasang di Kota Kraksaan. Satpol PP Kabupaten Probolinggo menemukan reklame serupa di sejumlah kecamatan. Karena tidak berijin maka diturunkan paksa oleh pihak Satpol PPP kabupaten Probolinggo.
Mulai Kemarin (7/9).

Satpol PP menurunkan tiga reklame dengan isi serupa di tiga wilayah berbeda. Yakni, di Kecamatan Leces, Kecamatan Wonomerto, dan Kecamatan Lumbang. Reklame berbentuk spanduk itu diturunkan masalahnya sama, tak berizin.

Penurunan reklame ini bermula saat Satpol PP melakukan pengawasan reklame tidak berizin, rusak, dan mengganggu kenyamanan serta keindahan lingkungan. Dari operasi itulah, aparat penegak peraturan daerah (perda) itu menemukan sejumlah spanduk permintaan maaf ber-hastag Relawan Hati.

“Kami turunkan bersama reklame lain yang tidak berizin,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo, Rabu (8/9).

Tiga spanduk itu berisi kalimat yang sama dengan dua billboard permintaan maaf ber-hastag Relawan Hati di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan. Namun, ukurannya lebih kecil dan dipasang di tepi jalan.

Budi mengatakan, sejumlah spanduk itu diturunkan karena tak berizin dan melanggar Peraturan Bupati Nomor 2/2017 tentang Tata Cara Penyelenggarakan Reklame. Banner yang diturunkan kemudian dibawa ke kantor kecamatan setempat.

Disinggung siapa pemasangnya, Budi mengaku tidak mengetahuinya. Ia baru tahu saat melakukan operasi rutin penertiban reklame. “Pokoknya saat operasi ditemukan reklame tidak berizin dan melanggar regulasi, pasti kami amankan,” tambahnya.(Wap)

Tags: