Satuan Samapta Berhasil Sita Penjual Miras di Bulan Suci Ramadan

Satuan Samapta Polres Situbondo bersama tim gabungan berhasil menyita penjual miras di bulan ramadhan kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
BE (30) salah satu warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo terbilang nekat karena terbukti menjual minuman keras saat dibulan suci ramadhan. Akibatnya rumah BE dirazia Regu Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Situbondo, Rabu malam (13/3) sekitar pukul 21.00 wib.

Regu Patroli tersebut dipimpin KBO Samapta Iptu Agus bersama sejumlah personil gabungan. Informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya warga yang menjual minuman keras (miras) saat bulan ramadhan.

Setelah menerima laporan itu, Regu Patroli langsung menuju lokasi dan setelah dipastikan informasi rumah yang dimaksud dalam laporan.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti miras jenis arak sebanyak 20 botol. “Kemudian penjual miras didata untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan Miras disita diamankan ke Mapolres Situbondo,” aku Agus.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, mengatakan Patroli Samapta telah melakukan kegiatan Kepolisian dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas di bulan ramadhan yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan ditengah masyarakat.

“Sesuai penekanan Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat apel awal ramadhan lalu, kami seluruh jajaran diminta untuk menindak tegas penyakit masyarakat. Salah satunya miras. Alhamdulillah dengan dukungan masyarakat, kami bisa menertibkan peredaran miras” pungkas Sudpendi. [awi.dre]

Tags: